Thursday, October 11, 2012

Pengelolaan Keamanan Seperti Belajar Musik


Pengelolaan Keamanan Seperti Belajar Musik


Meski teknologi keamanan dan kejahatan semakin canggih, bukan berarti kita-kita sebagai polisi kemudian melupakan teori dasar pemolisian. Sebab teori dasar itu seperti kita belajar musik.Apa yang saya maksudkan disini adalah, mau teknologi pengelolaan keamanan berkembang seperti apapun, namun tetap berasal dari teori sederhana yang diajarkan di kelas dulu; Menurut saya, pedoman dasar ini wajib dikuasai oleh polisi siapapun sebelum terjun dilapangan., termasuk oleh kita-kita pada level  apapun. Teori pengelolaan keamanan boleh berkembang dengan berbagai varian tingkat kecanggihan, namun semua itu sama seperti musik, semua itu mempunyai nada dasar yang sama dan hanya mencakup tujuh not saja (do re mi fa sol la si do).

Jadi boleh saja sebagian dari kita sekolah kemana-mana dan belajar apa saja, namun jangan dilupakan bahwa semua itu harus berangkat dari kemampuan kita untuk mengetahui teori-teori dasar Pemolisian seebagaimana pemahaman para pemusik terhadap nada-nada dalam notasi dasar musik. 

Apa yang terjadi dengan para pemusik dan penyanyi, ketika mereka pertama kali belajar musik, maka hal pertama yang mereka pelajari adalah bagaimana mereka belajar nada-nada terlebih dahulu, sebelum masing-masing dari mereka mampu menyanyikan ataupun memainkan alat musik tertentu. Ketika mereka paham tentang nada, maka selanjutnya mereka diajarkan menyanyikan satu dua lagu yang sederhana, dengan melatihkan intonasi yang tepat termasuk olah vokal yang baik. Dalam perkembangannya, ketika kemampuan mereka semakin tinggi, berbagai lagu dengan bermacam tingkat kesulitan bisa mereka mainkan karena mereka semua sudah memahami nada-nada yang ada dalam masing-masing lagu tersebut. Dan bahkan dalam kapasitas tertentu, seorang pemusik selanjutnya bisa menciptakan lagu, karena mereka memahami nada-nada dasar tersebut secara baik.

Dengan pemahaman diatas, maka layaknya seorang pemusik, kita akan bisa mengkreasikan dan mennyanyikan lagu apapun sepanjang kita memahami nada tersebut dengan baik. Dalam musik, kita paham bahwa semua lagu apapun hanya mempunyai nada dasar; do re mi fa sol la si do, dan kemudian berkembang menjadi milyaran lagu. Kemudian kita ketahui bahwa juga terhadap milyaran lagu itu, para penggemarnya mengelompokkan lagi dalam berbagay rythim seperti; klasik, slow, slow rock, rock, rock n roll, jazz, pop, instrumental, tradisional, blues, reggae, instrumental dan lain-lain. 

Bagaimana korelasi hal tersebut dengan teori pengelolaan keamanan? Untuk menjawab hal tersebut, maka kita juga harus mampu memahami, menghayati, merasakan, hingga menyanyikan intonasi dasar pada nada-nada pengelolaan keamanan. Kalau sebuah lagu punya intonasi nada dasar do re mi fa sol la si do, maka teori pengeloaan keamanan yang harus dilakukan oleh Polri adalah mencakup pada tiga  ”elemen nada dasar” yang saling terkait satu sama lain dan akan menjadi lagu yang sumbang apabila kita hanya memainkan satu atau dua nada saja.

Adapun ketiga elemen nada dasar dalam pengeloaan keamanan yang harus kita pahami, adalah:
1.      Kemampuan mengelola daya tangkal
2.      Kemampuan mengelola daya cegah
3.      Kemampuan mengelola penanggulangan
Ketiga elemen nada dasar diatas bukanlah karangan saya, namun merupakan kompresi dari yang diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.

Tugas kita sebagai para pengelola keamanan adalah bagaimana kita memahami dengan sebenar-benarnya paham akan esensi dasar dari ketiga elemen nada dasar tersebut dengan memadukan alat-alat musik yang berbeda fungsi untuk di ”arrange” menjadi musik yang indah. Nah, semakin jelas bagi kita sebagai manusia-manusia Polri yang akan dan sedang menjadi manajer-manajer Polri dalam tingkatan manapun, bahwa dalam rangka mengelola Keamanan, kita diberi Fungsi, Peran,Tugas, wewenang, Tanggung Jawab termasuk peran Kerjasama Kepolisian untuk dapat mengkreasikan ataupun menyanyikan lagu-lagu yang pas bagi para pendengar kita.

Pertanyaan yang kemudian harus dijawab adalah, bagaimana kita akan ”mengkreasikan” ketiga elemen nada dasar diatas dengan alat-alat musik yang kita miliki agar dapat tersusun menjadi sebuah rangkaian lagu indah yang enak dinikmati oleh masyarakat?

Untuk menjawab itu semua, saya perlu mengajak para pembaca untuk memahami dan mempetakan siapa saja para ”pendengar” kita. Dalam konteks ”pendengar” yang saya maksudkan disini adalah para konsumen kita dalam berbagai tingkatan. Secara sederhana, dalam mengelola keamana kita hanya perlu menggolongkan konsumen pendengar kita dalam 7 golongan, yaitu:
1.      Para calon korban
2.      Para korban
3.      Para calon saksi
4.      Para saksi
5.      Para calon tersangka
6.      Para tersangka
7.      Para pengguna jasa produk pelayanan Polri

Ide penggolongan yang saya kemukakan diatas mungkin cukup kontroversial, cukup debatable, misalnya dimana kita tempatkan para pengguna jalan raya? Bagi saya para pengguna jalan raya sebenarnya semua masuk dalam katagorisasi diatas, karena pengaturan lalulintas itu sebenarnya tujuan utamanya adalah menciptakan keamanan dan keselamatan berlalulintas. Artinya kalau kita-kita menaati peraturan lalulintas dengan baik dan mengikuti arahan bapak polisi, maka kita tidak akan terlibat dalam kecelakaan lalulintas yang bisa melibatkan kita sebagai korban, saksi maupun tersangka bukan?

Saya selalu terbuka akan masukan tentang penggolongan konsumen kita, namun cobalah cermati lebih dalam, bahwa ketika kita mampu menggolongkan para pendengar kita dengan tepat, maka kita akan juga mampu mendesain lagu yang tepat bagi mereka.

Sudah barang tentu lagu rock tidak akan tepat diperdengarkan kepada para orang-orang tua yang tinggal di ujung Semanu kabupaten Gunung Kidul sana. Bagi mereka, lagu yang enak didengar adalah lagu langgam jawa dengan gamelan indah yang bisa membuat mereka sejenak melupakan kepenatan setelah mengambil air berkilometer karena kekeringan panjang.

Begitu pula dengan para konsumen kita, kita harus memahami betul bagiamana perlakukan kita terhadap mereka, dengan demikan kita bisa membedakan lagu yang cocok dan pas dimainkan pada saat kita melaksanakan pengelolaan pemolisian.

Apa saja jenis lagu yang akan kita mainkan?
Menurut saya, apapun lagunya, maka jenis musik yang akan selalu dimainkan oleh Polri adalah antara lain berupa:
-          Fungsi Pemelihara kamtibmas (peace, sure, secure, safe and orderly)
-          Fungsi Penegakkan hukum (kepastian hukum dan keadilan dengan azas murah dan cepat)
-          Fungsi Perlindungan Masyarakat (harta benda dan jiwa raga dan junjung tinggi HAM)
-          Fungsi Pengayoman Masyarakat (perbantuan masyarakat)
-          Fungsi Pelayanan Masyarakat (turjagwali dan pelayanan produk jasa kepolisian lain)

Bila kita melihat kelima ”jenis musik” yang dimainkan Polri tersebut, maka menarik untuk saya katakan bahwa jenis musik apapun yang akan selalu terdengar indah dan tak lekang oleh waktu adalah ketika kita mampu memadukan unsur ”lokalitas” pada setiap lagu apapun. Disinilah Community Policing mulai muncul perannya dalam rangka memberikan sentuhan lokal. Community menurut pendekatan etimologi berarti komunitas. Sedangkan Policing berarti Pemolisian (banyak kesalahan dasar kita ketika mengartikan community policing sebagai pemolisian masyarakat; sementara dalam wujud aslinya, community policing sebenarnya berarti Pemolisian Komunitas).

Kembali kepada ide dasar tulisan saya hari ini, inti tulisan saya hanyalah sebuah ajakan bagi diri saya pribadi dan rekan-rekan sekalian untuk untuk dapat memahami betul esensi dasar dari pelaksanaan tugas kita sebagai anggota Polri, untuk dapat melaksanakan peran pengelolaan keamanan dengan lebih baik dimasa kini dan masa depan..

Apakah kita ingin hanya sebagai penyanyi Karoke? Banyak dari kita mungkin hanya bisa menyanyikan satu dua lagu, namun ketika kita disodori lagu lain maka kita akan kesulitan menyanyikan lagu tersebut, karena kita adalah penghapal lagu, bukan penyanyi yang memahami nada dan intonasi. 


Salam hormat 

No comments:

Post a Comment