Thursday, January 3, 2013

Mengenal Pencucian Uang



Memerangi tindak pidana pencucian uang bukanlah pekerjaan yang mudah bagi pemerintah Indonesia, bahkan Amerika Serikat juga mengalami kesulitan dalam memerangi kejahatan pencucian uang. Pada saat ini lebih dari sebelumnya, pencucian uang atau money laundering, sudah merupakan fenomena dunia dan merupakan tantangan Internasional.[1]

Tidak ada definisi yang universal dan komprehensif mengenai apa yang disebut pencucian uang atau money laundering. Pihak penuntut dan lembaga penyidikan kejahatan, kalangan pengusaha dan perusahaan, negara-negara yang telah maju dan negara-negara dari dunia ketiga, masing-masing mempunyai definisi sendiri berdasarkan prioritas dan perspektif yang berbeda. Definisi untuk tujuan penuntutan lebih sempit dibandingkan dengan definisi untuk tujuan penyidikan.[2]

Menurut Yenti Garnasih seorang doktor pertama di Indonesia yang mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa bentuk pencucian uang itu sendiri ada dua yaitu aktif dan pasif. Aktif adalah orang yang pelaku kejahatan utama yang menghasilkan uang dan pencucian uangnya justru menempati the second crimes. Artinya, orang yang telah melakukan korupsi kemudian mengalirkannya. Kemudian orang-orang yang menerima aliran dana, contohnya para pegawai negeri sipil (PNS) “gendut” yang katanya ada rekening ke keluarga, dalam hal ini keluarga adalah pelaku pencucian pasif.[3]

Adapun faktor yang melatarbelakangi terjadinya  tindak pidana pencucian uang yang akhir-akhir sedang menjadi perhatian baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Munir Fuady dan Bambang setijoprodjo, seperti di kutip oleh Siahaan (Siahaan, 2002) ada 13 modus operandi kejahatan pencucian uang, yaitu:[4]
1. Modus secara Loan Back, yaitu dengan cara meminjam uangnya sendiri dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan yang direksi dan pemegang saham adalah ia sendiri.
2. Modus Operandi C-Chase, modus ini cukup rumit dan sifatnya berliku-liku, beberapa kali ke beberapa bank lain, lalu dikonversi dalam bentuk Certificate of Deposit untuk menjamin loan. Disini loan tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposit saja.
3. Modus Transaksi Dagang Internasional dengan menggunakan sarana dokumen L/C yang menjadi fokus urusan bank, baik koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenahi keadaan barang. Maka dalam hal ini yang menjadi sasaran Money Laundering, adalah invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
4. Modus Penyelundupan Uang Tunai, membawa uang tunai melalui perbatasan antar negara pada pelabuhan laut atau Bandar udara.
5. Modus Pembelian Perusahaan (Akuisisi) kemudian sahamnya dijual lagi kepada pihak lain dan menghasilkan uang, uang tersebut adalah uang yang kelihatan bersih.
6. Modus Over Invoice atau Double Invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor impor dinegara sndiri, lalu diluar negeri (yang bersifat tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan. Perusahaan dinegara tax heaven ini mengekspor ke Indonesia dan perusahaan ini membuat invoice pembelian dengan harga tinggi. Inilah yang disebut double invoice. Supaya perusahaan di Indonesia terus bertahan maka perusaan di luar negeri memberikan loan (pinjaman). Dengan cara ini, uang kotor dari perusahaan di negara lain itu menjadi resmi masuk ke dalam negeri.
7. Modus Real Estate, yaitu menjual suatu property beberapa kali kepada perusahaan kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Modus yang sama pula dilakukan dalam pasar modal, yakni pembelian saham itu hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran harga tinggi.
8. Modus Investasi tertentu, biasanya dalam bisnis transaksi barang lukisan atau barang antik, kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal.
9. Modus Perdagangan Saham. Modus Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku kejahatan pencucian uang.
10. Modus Pizza Connection, modus ini dilakukan dengan menginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
11.Modus La Mina. Modus ini terjadi di Amerika Serikat tahun 1990, dana yang diperoleh dari perdagangan obat sebagai suatu sindikat. Kemudian emas batangan di ekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat illegal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank, dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari penjualan emas dan permata dan kirim ke Bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank di Eropa melalui negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Columbia guna didistribusi membayar ongkos-ongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian besar untuk investasi jangka panjang.
12. Modus Deposit Taking. Mendirikan Perusahaan keuangan seperti Deposit Taking Institutions (DTI) di Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti Chartered Banks, Trust Companied and Credit Union. Kasus Money Laundering yang melibatkan DTI antara lain: Transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintah, dan Treasury bills.
13. Modus Identitas Palsu, yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai pemutih uang dengan cara mendepositkan secara nama palsu, menggunakan save deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilitas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan electronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap tersebut.

Sedangkan menurut Sutan Remy Syahdeni, ada beberapa faktor pendorong maraknya kegiatan pencucian uang di berbagai negara, antara lain:[5]
1. Faktor Globalisasi, seperti yang diungkap oleh Pino Arlacchi, Executive Director dari US Offices for Drug Control and Crime Prevention pada pertengahan 1998 sebagai berikut: [6] “Globalization has turned the international financial into a money launderer’s dream, and this criminal process siphon away billions of dollars per year from economic growth at a time when the financial health of every country affects the stability of the global market place”. (Globalisasi telah mengubah sistem keuangan internasional ke dalam tujuan para pelaku pencucian uang, dan proses tindakan criminal ini menyelewengkan triliunan dollar setiap tahun dari pertumbuhan ekonomi disaat kondisi keuangan baik di setiap negara yang memiliki pengaruh terhadap stabilitas pasar global).
2. Faktor Cepatnya Kemajuan Teknologi, kemajuan yang paling mendorong maraknya penucian uang adalah teknologi di bidang informasi, yaitu dengan munculnya internet yang memperlihatkan perkembangan kemajuan yang luar biasa. Dengan kemajuan teknologi informasi tersebut maka batas-batas negara menjadi tidak berarti lagi dan dunia menjadi satu kesatuan tanpa batas. Kejahatan-kejahatan terorganisasi (organized crime) menjadi mudah dilakukan secara lintas batas negara-negara sehingga kejahatan-kejahatan tersebut berkembang menjadi kejahatan-kejahatan transnasional. Pada saat ini organisasi-organisasi kejahatan dapat secara mudah dan cepat memindahkan sejumlah uang yang sangat besar dari suatu yuridikasi ke yuridikasi yang lain. Misalnya: automated teller machines (ATM) memungkinkan para penjahat untuk memindahkan  (to wire fund) ke rekening-rekening di Amerika Serikat dari negara-negara lain hamper seketika dan tanpa diketahui siapa pelakunya dan dapat menarik dana tersebut dari ATM seluruh dunia.
3.      Faktor Ketentuan Rahasia Bank yang sangat ketat dari negara yang bersangkutan, berkaitan dengan reformasi dibidang perpajakan (Tax Reforms) dari negara-negara anggota Uni Eropa, yang dalam ketentuan yang menyangkut rahasia bank.
4. Faktor belum diterapkannya asas “Know Your Customer” (asas prinsip mengenal nasabah) bagi perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya secara sungguh-sungguh. Adanya suatu negara yang memungkinkan seseorang menyimpan dana disuatu bank dengan menggunakan nama samaran atau tanpa nama (anonim). Sebagai contoh Austria yang ditengarai sebagai salah satu negara yang dijadikan pangkalan untuk kegiatan pencucian uang dari para koruptor dan organisasi-organisasi yang bergerak dalam perdagangan narkoba dan suatu organisasi membuka rekening di suatu bank di Australia secara anonim (nama samaran).
5. Faktor makin maraknya Electronic Banking (jaringan elektronik). Electronic Banking (e-banking) adalah proses pelayanan jasa dan produk perbankan melalui jaringan electronik antara lain diperkenankannya ATM (Automated Teller Machine) dan Wire TransferElectronic Banking telah memberikan peluang bagi para pencuci uang untuk melakukan pencucian uang model baru melalui jaringan internet yang disebut CyberLaundering.
6. Faktor Penggunaan Electronic Money (E-money) atau uang elektronik. Bank for Internasional Senttlement mendefinisikan Electronic Money (E-money) adalah sebagai mekanisme penyimpanan nilai dan atau pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Dengan kata lain, E-money mempunyai beberapa kelebihan dibandingkan dengan uang tradisional. Karena E-money lebih susah dilacak dan tidak memiliki nomor sell seperti uang tradisional.
7. Faktor dimungkinkannya penggunaan berlapis pihak pemberi jasa hukum (lawyer) untuk melakukan penempatan dana. Dengan cara ini, pihak penyimpan dana/deposan bukanlah pemilik yang sesungguhnya.
8. Faktor adanya ketentuan perundang-undangan tentang keharusan merahasiakan hubungan antara lawyer (pengacara) dan kliennya dan antara akuntan dengan kliennya. Para lawyer yang menyimpan dana simpanan atas nama kliennya tidak bisa dipaksa oleh otoritas yang berwenang untuk mengungkapkan identitas dari kliennya.
9. Faktor tidak bersungguh-sungguh, pemerintah dari suatu negara untuk membiarkan praktek-praktek pencucian uang, karena memperoleh keuntungan dari dilakukannya penempatan uang-uang haram diperbankan negara. Dana yang terkumpul sangat diperlukan untuk membiayai pembangunan, memperoleh keuntungan dari penyaluran dana dan dapat memberikan kontribusi berupa pajak yang besar kepada negara.
10.  Faktor belum adanya undang-undang pemberantasan pencucian uang di suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena adanya keengganan dari negara untuk bersungguh-sungguh ikut memberantas praktek Money Laundering. Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian mengalami beberapa perubahan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2003.



[1]  Prof.DR. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Artikel Utama tentang Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-Faktor Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakt, mengutip dari US Government, Secretary of the Treasury and Attorney General. The Nasional Money Laundering Strategi 2000, March 2000, hal 6.
[2]  Prof.DR. Sutan Remy Sjahdeini, SH., Artikel Utama tentang Pencucian Uang: Pengertian, Sejarah, Faktor-Faktor Penyebab dan Dampaknya bagi Masyarakt, mengutip dari David A. Chaikin, InvestigatingCriminal and Corporate Money Trails. Lihat juga Brent Fisse, David Fraser & Graeme Coss. The Money Trail (Confiscating of Proceeds of Crime, Money Laundering and Cash Transaction Reporting). Sydney: The Law Book Company Limited, 1992, hal 257.
[3]  Pengertian Pencucian Uang, www.jpnn.com/read/2010/12/19/79955/index.php?mib=berita.detail&id=84648, tanggal 20 Oktober 2012, jam 10.45 wib.
[4]  Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pencegahannya, diakses dari http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/111061625.pdf, tanggal 20 Oktober 2012, jam 10.50.

[5]  Sutan Remy Syahdeini, Seluk Beluk Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Cet 1, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2004.
[6]  Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Upaya Pencegahannya, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/15240/1/equ-feb2006-3.pdf, tanggal 28 Oktober 2012, jam 22.30 wib.

1 comment:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    ReplyDelete