Wednesday, March 27, 2013

Bagaimana Lingkungan Yang Aman?



Salah satu hasil pengamatan dari kesempatan saya berdinas di beberapa negara lain adalah menyangkut masalah keamanan lingkungan. Saya selalu terkagum-kagum dengan model bangunan tanpa pagar yang ada di berbagai negara didunia. Disisi lain, bila kita menengok model bangunan di Indonesia baik yang perkantoran, gedung maupun perumahan, maka terlihat perbedaan yang sangat jauh dengan model bangunan di negara-negara lain.

Sebagai polisi saya memahami betul bahwa model bangunan yang tumbuh di Indonesia berevolusi dari konsep pagar sebagai wujud kekuasaan pemilik yang kemudian berkembang menjadi konsep pagar sebagai cara pemilik bangunan untuk melindungi harta bendanya. Namun yang kemudian dilupakan oleh kita semua, bahwa ternyata meskipun pagar tinggi dibangun, kriminalitas dan ketakutan akan rasa aman tetap tumbuh diantara warga.


Kriminalitas (crime) sebagai perbuatan melanggar hukum, merupakan isu yang meresahkan masyarakat. Salah satu bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat adalah tindakan kriminalitas yang dilakukan di lingkungan perumahan di kota besar. Kejahatan kriminal banyak menimpa masyarakat kota, dan terjadi setiap saat baik siang maupun malam hari, menyerang perorangan maupun kelompok, ditempat pribadi maupun privat.

Prof B. Randolph (2005) dalam studi di Australia menemukan bahwa faktor sosial dan faktor fisik dalam penanggulangan kriminalitas harus dilakukan secara bersama-sama. Hal ini diperoleh melalui hasil riset di 9 perumahan yang dilakukan oleh Dr. Judd ahli perumahan dan Dr. Samuel seorang expert di bidang strategi pencegahan kriminal dan design, dalam penelitiannya menemukan bahwa walaupun faktor fisik seperti kurangnya penerangan dan tidak cukup baiknya kondisi pagar untuk secara langsung memberikan pengamanan terhadap kriminal, namun pada area yang mengkombinasikan antara penanganan fisik dan penanganan sosiallah yang memberikan hasil positip yang paling nyata.

Adanya rasa takut terhadap kriminalitas mengakibatkan masyarakat perkotaan melakukan pengamanan terhadap pribadi, keluarga serta harta miliknya, untuk meningkatkan rasa aman atau sense of secure. Secara fisik hal itu dapat terlihat dari pembuatan pagar rumah yang tinggi dan kokoh, pembuatan jeruji pada bukaan pintu dan jendela, pembuatan portal-portal sebagai penghalang pada jalan-jalan di permukiman serta pembuatan kelompok hunian tertutup. Fenomena lain yang terjadi akibat fear of crime adalah membatasi kegiatan sosial masyarakat hanya diselenggarakan pada siang hari, kecuali kegiatan yang bersifat entertainment.

 
Gejala tersebut disebut sebagai cocooning (cocoon = kepompong) karena warga bersikap mengurung diri, dan secara langsung membatasi segala aktivitas yang dilakukan.

Oscar Newman (1972) dalam bukunya 'Devensible space' banyak melakukan penelitian tentang kriminalitas di perumahan. Perumahan sebenarnya diharapkan merupakan suatu tempat yang aman, termasuk aman dari berbagai gangguan kejahatan. Lingkungan perumahan kota dibangun dengan pertimbangan keamanan terhadap bahaya, seharusnya termasuk juga keamanan terhadap bahaya kriminal, sehingga aktivitas penghuninya dapat terwadahi secara maksimal seperti kegiatan bermukim, bekerja, bersosialisai, beristirahat dan berekreasi. Walaupun kejadian tindak kriminalitas di lingkungan perumahan dapat beragam, namun dalam hal ini hanya dibatasi pada kejahatan yang dikategorikan dalam kejahatan terhadap harta benda.

Rasa takut mengakibatkan rumah maupun kawasan menjadi sangat tertutup. Kehidupan untuk menarik diri dari lingkungan, secara fisik terlihat dari bentuk pagar yang tinggi, dan berkurangnya kenyamanan hidup di perumahan, karena masing-masing mengurung diri di dalam rumah yang sangat tertutup baik terhadap orang yang masih asing maupun terhadap tetangga di sekitarnya.

Pencegahan Kejahatan Melalui Perancangan Lingkungan (PKMPL)


PKMPL merupakan terjemahan dari CPTED (Crime Prevention Throught Environmental Design), merupakan altematif pendekatan dengan mengurangi atau mencegah kriminalitas. Pendekatan ini dilakukan dengan merancang kota atau lingkungan dengan mempersempit atau mengurangi kesempatan untuk berbuat kriminalitas.

Asumsi penanganan yang dilakukan (Jacobs, 1962) adalah : semakin banyak orang dapat melihat ke jalan maka semakin kecil kesempatan tindak kejahatan di jalan. Kejahatan mulai dilakukan dari jalan, sehingga 'eyes on the street' istilah Jacobs, merupakan salah satu upaya penanganan yang dilakukan.

PKMPL adalah suatu filsafat pencegahan kejahatan yang berdasarkan teori bahwa rancangan yang tepat dan penggunaan yang efektif suatu lingkungan terbangun dapat menyebabkan berkurangnya rasa takut dan penurunan kejadian kejahatan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Berdasarkan definisi oleh The National Crime Prevention Institute di Amerika Serikat, bahwa:"the proper design and effective use of the built environment can lead to a reduction in the fear and incidence of crime, an overall improvement of the quality of live."

PKMPL merupakan alat bagi perencana kota yang menekankan pada penggunaan ciri-ciri rancangan fisik dan karakteristik pengguna lahan untuk mengurangi atau menyingkirkan kesempatan-kesempatan akan tindak kejahatan dan untuk menghalangi perilaku kejahatan.

PKMPL merupakan metoda aItematif dalam mengurangi kejahatan dengan cara melakukan perubahan-perubahan fisik terhadap lingkungan. Dasar perubahan fisik yang dilakukan adalah dengan mengurangi kesempatan-kesempatan dalam melakukan tindak kriminal.

Berdasarkan temuan dari Oscar Newman (1972), Jane Jacob clan Elizabeth Wood dituturkan adanya perbedaan nyata dalam tingkat kriminalitas antara lingkungan yang sepi, tidak terawat dengan lingkungan yang ramai, terawat dan pengawasan dari penghuninya. Oscar Newman menyatakan bahwa perhatian terhadap aktivitas yang terjadi di jalan yang diistilahkan sebagai 'the eyes on the street' menunjukkan bahwa perhatian penghuni terhadap lingkungannya sangat efektif dalam menekan adanya potensi kejahatan.

Studi Oscar Newman (1972) juga menunjukkan bahwa gedung tinggi dengan loby, elevator, fire escape, tap dan koridor yang terisolir dari pandangan publik, mempunyai angka kejahatan yang tinggi, dari pada gedung rendah. Konsep teritorialitas dapat dijadikan sebagai dasar untuk menciptakan ruang-ruang pengawasan sosial yang bersifat informal, sehingga masyarakat dapat terhindar dari tindak kriminalitas dengan mengambil langkah-Iangkah perlindungan yang perlu dilakukan.



Tiga hal pokok yang perlu dilakukan adalah : pengawasan kawasan, adanya pengendalian kawasan terhadap keamanan, dan hak dan kepemilikan yang jelas. Tiga komponen dasar dalam PKMPL, adalah :
a. mengurangi akses kriminalitas dengan perlengkapan kunci, jendela dan kamera pengawas.

b. Perubahan terhadap lingkungan fisik, sehingga mengurangi kesempatan untuk melakukan kejahatan.
Secara alami dikenali adanya upaya untuk mengurangi kriminalitas, yaitu :
1) Menciptakan ruang yang tanpa disadari dapat mengikut sertakan sebanyak mungkin orang untuk terlibat dalam pengawasan, dan mencegah masuknya orang yang tidak dikenal kedalam kawasan, melalui konsep 'mudah terlihat dan terawasi dari jalan' .
2)tidak menciptakan ruang yang tertutup dari pengawasan, serta membatasi akses masuk ke kawasan.
3)idak menciptakan ruang-ruang yang tidak terdefinisi dengan jelas peruntukannya, atau sebaliknya menciptakan batas-batas kepemilikan yang jelas; sehingga orang asing merasa tidak nyaman berada di lingkungan tersebut.
4)enempatkan aktivitas lingkungan yang sekaligus dapat mengawasi keamanan lingkungan.
5) Makukan pemeliharaan rutin, untuk memberikan kejelasan teritorial dan pengawasan alami. komponen lansekap hendaknya tidak membuat ruang-ruang terisolasi atau tersembunyi, hingga berpotensi sebagai tempat bersembunyi.

c. Peningkatan komunikasi dengan lingkungan sosial melalui penguatan organisasi lingkungan atau kemasyarakatan. Secara fisik desain rumah dan lingkungan. yang baik hendaknya dapat mendorong komunikasi sosial, interaksi antar tetangga serta menghilangkan fear of crime.


2 comments:

  1. Sangat menarik ulasannya komandan, pencegahan kejahatan melalui desain lingkungan & bangunan. Sebuah studi yg perlu dikaji oleh Polri dan perencana kota/lingkungan. Sbg bahan kemitraan dgn pemda + pemerhati lingkungan. Polri bs berperan aktif dlm crime prevention. Minimalisir cocooning utk meningkatkan kohesi sosial.

    ReplyDelete
  2. Kok ada polisi indonwsia seperti ini ya ?...mudah2an tetap istiqomah

    ReplyDelete