Wednesday, October 21, 2015

Tempat Aman Anak Untuk Anak Indonesia



Bapak Kapolda beserta para stakeholder
Hari ini, 21 Oktober 2015, bapak Kapolda Metro Jaya dalam acara Coffee Break Bersama Kapolda Metro Jaya mendeklarasikan sebuah inisiatif di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang bernama ‘Tempat Aman Anak.’ Dalam kesempatan ini, saya ingin menjelaskan sedikit mengenai apa itu yang dimaksud dengan ‘Tempat Aman Anak’ atau TAA.

Inisiatif TAA ini merupakan inisiatif yang muncul ketika kami mengungkap kasus pembunuhan atas adik kita Putri Nur Fauzia. Selain kasus tersebut, fakta bahwa angka kejahatan terhadap anak cukup tinggi dari tahun ke tahun turut menjadi pemicu kami dalam menelurkan inisiatif ini. 


Perlu para pembaca ketahui bahwa sejak tahun 2013 hingga bulan Agustus 2015, pada wilayah hukum Polda Metro Jaya tercatat 2043 kasus kekerasan terhadap anak. Dari kasus-kasus tersebut, yang paling sering terjadi adalah kasus perbuatan cabul (termasuk sodomi), kasus persetubuhan terhadap anak, kasus membawa lari anak, perdagangan/eksploitasi anak, dan kekerasan fisik dan/atau psikis. Modus-modus umum yang kami catat meliputi dibujuk rayu untuk mendapatkan hadiah, diberi minuman keras hingga tidak sadar, kencan via media sosial, pengancaman oleh pelaku, melalui pornografi, dan perdagangan anak atau eksploitasi seksual anak.

Untuk menghindari kebingungan para pembaca, yang dimaksudkan dengan anak disini adalah anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa ANAK ADALAH SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18 TAHUN DAN YANG MASIH BERADA DI DALAM KANDUNGAN. Jadi siapa saja yang belum berusia 18 tahun merupakan seorang anak dalam pandangan penegakan hukum.

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan didefinisikan sebagai ‘Semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik, psikis, penyalahgunaan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau ekploitasi lainnya yang mengakibatkan cidera atau kerugian pada anak atau potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab kepercayaan.’ Perlu diketahui bahwa Undang-Undang ini menjadi payung dalam perlindungan anak sekaligus sarana pembentukan perspektif perlindungan atas anak. Pembentukan perspektif termasuk di dalam tujuan Undang-Undang ini karena pada banyak kasus diketahui bahwa tindak pidana ini terjadi karena ketidaktahuan pelaku atau korban bahwa tindakannya adalah tindak pidana atau pada beberapa kasus tertentu tindak pidana tertutupi karena faktor sosiologis masyarakat (tabu, membawa aib, dan lain sebagainya).


Undang-Undang ini mendorong perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan yang dapat merugikan masa depan mereka. Selain itu, sebisa mungkin memastikan juga bahwa tidak ada tindakan yang merugikan anak lepas begitu saja. Inisiatif TAA ini berangkat dari perspektif yang sama terkait perlindungan anak.

TAA ini secara konsep mirip dengan Safe Stop yang pernah sebelumnya saya bahas. Konsep yang serupa kini kami terapkan dengan semangat yang serupa. TAA nantinya akan menjalankan konsep yang serupa dimana rumah atau toko yang ditempeli sticker TAA akan menjadi tempat aman dimana anak-anak dapat mencari perlindungan dalam kondisi darurat dan mereka membutuhkan pertolongan.
Tempat yang ditempeli sticker TAA di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini merupakan tempat yang sudah melalui proses verifikasi oleh Polsek/Polres. Tempat-tempat tersebut dapat dikatakan sebagai jejaring Polsek/Polres dimana ketika ada anak-anak yang membutuhkan pertolongan maka jejaring tersebut akan dengan segera menghubungi Polsek/Polres untuk ditindaklanjuti dan diberikan pertolongan.

Bapak Kapolda saat menjelaskan tentang TAA
Sticker-sticker yang akan disebar tersebut nantinya diharapkan dapat dikenali dengan mudah oleh anak-anak dan orang tua. Hal ini agar para anak-anak dapat segera mengenali tempat-tempat yang aman untuk mereka ketika muncul keadaan yang membahayakan mereka. Sebagaimana safe stop, TAA ini tidak hanya ditujukan ketika ada kondisi-kondisi kekerasan, hal-hal sederhana seperti tersesat atau terpisah dengan orang tua juga merupakan bagian dari fungsi TAA ini nantinya.

Kami menyadari bahwa TAA ini bukanlah sebuah program yang benar-benar komprehensif. Akan tetapi, inisiasi program ini kami rasa penting untuk segera dijalankan mengingat kondisi perlindungan anak di Indonesia yang belum optimal. Program yang kami jalankan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini kami harapkan kritik dan saran yang membangun dari masyarakat dan stakeholder lainnya dengan harapan program ini dapat terus disempurnakan dan di duplikasi di seluruh wilayah Indonesia.

Polda Metro Jaya sebagai bagian dari Polri yang memiliki peran utama dalam penegakan hukum dalam inisiatif ini berjalan bersama stakeholder lain dalam mendorong perlindungan anak Indonesia. Tulisan ini pun saya buat dalam rangka mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam perlindingan anak Indonesia. Inisiatif sudah kami tawarkan, semoga dapat disambut dengan baik dalam mendorong perlindungan anak di Indonesia.

Salam

6 comments:

  1. menarik pak, kapan2 ajak blogger yaaaaa untuk fgd di polda

    salam kenal pak, saya blogger (www.roelly87.com) yang kemarin ikut acara divisi humas di wisma bhayangkari polri :)


    ReplyDelete
  2. Menarik mas krisna. Isi beritanya.. yang lebih menariknya lagi, karier mas krisna makin oke.. yang sempet saya baca lagi informasinya, mas sempet juga dinas di PBB New york yah... angkat topi buat mas krisna.

    ReplyDelete
  3. Ahh..ga lagi percaya dg yg namanya polisi,buktinya dilampung anak jelas2 dicabuli tp kasusnya ngambang aja krn ortu pelaku bduit,wajar aja skrg byk yg main hakim sendiri scara ribet urusan dg polisi,cm ngurus yg beduit doank#ilfill_full

    ReplyDelete
  4. Halo Para Pecinta Games Casino, VAZBET- Agen SBO CASINO Ada Promo New Member !
    Hanya untuk Kalian New Member Dapat Bonus Lohhh...,
    Syarat:
    - Deposit 50.000 dapat Bonus 10%!
    - Deposit 200.000 lebih dapat Bonus 20%! *Maksimal 1.000.000*
    - Komisi 0.8% ! Dihitung dari jumlah TurnOver yang dicapai.
    - Syarat Withdraw Hanya 3X Dari jumlah Deposit!
    Untuk Selanjutnya Minimal Deposit Hanya RP 25.000,- Saja Bossku !
    Langsung saja chat CS kami yang cantik melalui LIVECHAT kami!
    LiveChat: http://vazbetgame.com/
    WA: +855 878 795 20
    BBM: DD74212A
    >> Pendaftaran Akan Dibantu Oleh Customer Service Kami yang Cantik! ?

    ReplyDelete