Wednesday, November 7, 2012

TINJAUAN KRITIS TERHADAP “TRIBRATA BARU“ SEBAGAI PEDOMAN HIDUP KEPOLISIAN




Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Kep/ 17/ VI/ 2002 tanggal 24 Juni 2002, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Da’I Bachtiar, SH telah mengesahkan pemaknaan baru TRIBRATA sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri. Rumusan baru tersebut kemudian secara resmi diberlakukan di seluruh jajaran Polri dan pada peringatan Hari Bhayangkara tanggal 1 Juli 2002 di Jakarta, untuk pertama kalinya Pemaknaan Baru TRIBRATA diucapkan dihadapan khalayak ramai oleh Kombes Pol Drs. Timur Pradopo[1].

Adapun pemaknaan baru TRIBRATA tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

TRIBRATA
KAMI POLISI INDONESIA:
1.       Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.       Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
3.       Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban

Secara kasat mata, pemaknaan baru Tribrata telah merubah secara signifikan kata, kalimat maupun isi dari Tri Brata yang telah digunakan oleh Polri sebagai pedoman hidup sejak tanggal 1 Juli 1955[2]. Adapun Tri Brata yang telah ada sebagaimana secara resmi diikrarkan oleh Kepala Kepolisian Nasional pertama (KKN I), Jenderal RS Soekanto berbunyi sebagai berikut:

TRI BRATA
 POLISI IALAH:
1.       RASTRA SEWAKOTAMA
Abdi utama daripada Nusa dan Bangsa
2.       NAGARA JANOTTAMA
Warga Negara teladan daripada Negara
3.       YANA ANUCASANA DHARMA
Wajib menjaga ketertiban pribadi daripada rakyat

Adanya pemaknaan baru TRIBRATA yang berimplikasi pada perubahan fundamental tersebut, tentunya telah dipertimbangkan secara matang oleh pimpinan Polri kala itu. Meskipun perubahan Tri Brata kala itu telah diperhalus bahasanya dengan konsep ”Pemaknaan Baru TRIBRATA”, namun sebagai sebuah pedoman hidup, Perubahan nyata Tri Brata dalam kalimat dan isi tentunya berimplikasi kepada berbagai perubahan lanjutan sebagaimana yang diharapkan oleh Tim Pokja. Diakui bersama, bahwa dalam kehidupan dimuka bumi ini hanya ada satu yang pasti, yaitu perubahan. Oleh karena itu, pemaknaan baru TRIBRATA diyakini betul oleh Tim Pokja sebagai suatu bentuk upaya perubahan Polri khususnya dalam bidang instrumental yang dapat menjadi stimulus terciptanya kultur Polisi yang diharapkan[3].

Seperti kita ketahui bersama, seiring dengan bergulirnya waktu dimana rezim orde baru telah berganti dengan rezim reformasi, maka euphoria perubahan begitu menggebu layaknya gelombang besar yang menyapu kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Salah satu perubahan sosial yang terjadi adalah mulai bergemingnya kehidupan politik masyarakat sipil ditandai dengan upaya untuk menegakkan supremasi hukum sebagai panglima kehidupan sosial.

Langkah terbesar dan tercepat dalam rangka menegakkan supremasi hukum tersebut ditandai dengan dipisahkannya badan Kepolisian (Polri) dari tubuh militer (ABRI kala itu). Seiring dengan pemisahan itu, Polri mulai membenahi dirinya sendiri dalam rangka menangkap harapan masyarakat. Tiga pilar perubahan yang dicanangkan oleh Jenderal Polisi Drs. Roesmanhadi, Kapolri kala itu, yaitu perubahan struktural, instrumental dan perubahan kultural. Perubahan structural adalah perubahan yang paling cepat dan relatif mudah untuk dilaksanakan, namun demikian perubahan kultural adalah perubahan yang dirasakan amat lambat oleh semua pihak termasuk oleh Polri itu sendiri. Dalam rangka mengakselerasi perubahan kultural itulah, maka Jenderal Polisi Da’I Bachtiar Kapolri beberapa periode selanjutnya mencanangkan untuk mensinergikan perubahan kultural melalui pembenahan aspek instrumental yang salah satunya dengan merubah (pemaknaan baru) Tri Brata.

Bertitik tolak dari pengertian falsafah sebagai ilmu yang bermakna mencari kebenaran dibalik semua fakta yang kita hadapi, maka falsafah Kepolisian pada hakekatnya juga bermakna mencari kebenaran atas eksistensi Polisi. Dalam rangka mencari makna atas eksistensi Polisi itulah, maka Tim Pokja “Pemaknaan baru Tribrata” mencoba untuk menarik benang merah tantangan waktu, situasi dan kondisi yang dikaitkan dengan tantangan tugas Polri di era millennium sebagai dasar pemikiran perubahan Tribrata agar sesuai dengan tuntutan tugas Polri dimasa yang akan datang[4].

Lebih lanjut Tim Pokja juga mencantumkan kendala rumusan bahasa yang penuh filsafat pada Tri Brata lama sebagai permasalahan yang mendasari perubahan. Kendala bahasa ini oleh mereka dianggap sebagai sebuah kesulitan bagi para anggota Polri di tingkat bawah untuk mencerna nilai-nilai yang sifatnya filsafat, sehinga mereka merumuskan Tribrata baru dalam bahasa Indonesia yang menurut mereka rumusannya lebih mudah dimengerti

Permasalahan yang diangkat dalam naskah ini adalah dalam rangka perubahan aspek instrumental tersebut, mengapa harus merubah Tri Brata? Permasalahan tersebut menjadi menarik untuk menjadi bahan diskusi dalam tulisan ini dikarenakan berbagai sintesa bahwa perubahan aspek instrumental bukan berarti merubah pedoman hidup yang sudah ada.

Kalau boleh dianalogikan, sebuah perubahan tentunya ditujukan untuk menjadikan sesuatu menjadi lebih baik. Dengan demikian bisa dikatakan perubahan Tri Brata menjadi TRIBRATA bermakna bahwa Tri Brata yang lama dirubah menjadi lebih baik. Pertanyaan yang kemudian timbul, apakah Tri Brata yang telah ada sebelumnya tidak cukup layak untuk dijadikan pedoman sehingga harus dirubah dengan pemaknaan baru Tri Brata?


Tri Brata dan Tribrata

Inkonsistensi perubahan Tri Brata menjadi Tribrata sudah mulai terlihat dalam mengkritisi alasan perubahan. Salah satu alasan utama perubahan yang diusung oleh Kapolri kala itu adalah unsur bahasa (liguistik). Bahasa Sansekerta yang digunakan dalam rumusan pedoman moral Polri tersebut dianggap sebagai bahasa yang sulit dipahami dan perlu dirubah dalam bahasa Indonesia.

Faktanya perubahan bahasa dalam rumusan naskah Tri Brata ternyata tidak merubah judul pedoman Polri itu sendiri (Tri Brata tetap Tribrata, hanya bedanya yang lama tidak disambung yang baru disambung). Meskipun Tim telah menjustifikasi bahwa kata “Tribrata”  sudah termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “Tribrata” telah diadopsi kedalam bahasa Indonesia menjadi satu kata yang artinya tiga asas kewajiban Polri yang dilambangkan dengan bintang[5].

Apabila dicermati, bahwa klaim yang mengatakan bahwa rumusan telah seluruhnya menggunakan bahasa Indonesia adalah benar adanya. Namun demikian apabila kita hanya mendasarkan sebuah perubahan hanya karena faktor bahasa sebagai alasan utama, pertanyaan yang kemudian timbul mengapa Tim tidak menghilangkan saja kalimat-kalimat sansekerta dalam rumusan “Tri Brata” lama sehingga yang tertinggal hanya kalimat-kalimat dalam bahasa Indonesia? Mengapa Tim harus merumuskan naskah dalam bentuk baru yang secara total merubah isi Tri Brata lama?

Secara eksplisit ternyata Tim Pokja telah memasukkan sebuah argumentasi strategis lain bahwa perubahan isi naskah secara total tersebut adalah adanya unsur tambahan pada dimensi hubungan Polri yang selama ini hanya tiga unsur dan kini bertambah menjadi empat. Adapun ketiga unsur yang telah ada selama ini adalah dimensi hubungan dengan nusa dan bangsa, dimensi hubungan dengan Negara, dan dimensi hubungan dengan masyarakat. Sedangkan dimensi tambahan yang dimasukan adalah dimensi hubungan dengan Tuhan[6].

Bila kita jeli, keempat dimensi hubungan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Tri Brata lama, namun tidak secara eksplisit tertulis sebagaimana Tribrata baru. Meskipun tidak secara eksplisit tertulis, Tri Brata lama sebagai pedoman moral telah dijabarkan ke dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dibawah ini[7]:


KODE ETIK
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I.         SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN RASTRA SEWA-KOTTAMA:

1.       Mengabdi kepada Nusa dan bangsa dengan penuh ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.       Berbakti demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai kehormatan yang tertinggi
3.       membela tanah air, mengamankan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tekad pantang menyerah.
4.       Menegakkan hukum dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.
5.       melindungi, mengayomi,  serta membimbing masyarakat sebagai wujud panggilan tugas pengabdian yang luhur.


II.       SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN NEGARA JANOTTAMA

1.       Berdharma untuk menjamin ketentraman umum bersama-sama warga masyarakat membina ketertiban dan keamanan demi terwujudnya kegairahan kerja dan kesejahteraan lahir dan batin.
2.       Menampilkan dirinya sebagai warga Negara berwibawa dan dicintai oleh sesame warga Negara.
3.       Menampilkan disiplin, percaya diri, tanggung jawab, penuh keikhlasan dalam tugas, kesungguhan, serta selalu menyadari bahwa dirinya adalah warga masyarakat ditengah-tengah masyarakat.
4.       Selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan dirinya, menilai tinggi mutu kerja penuh keaktifan dan efisien serta menmpatkan kepentingan tugas secara wajar diatas kepentingan pribadinya.
5.       Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun dalam lingkungan masyarakat.
6.       Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan-kesulitan masyarakat sekelilingnya.


III.      SETIAP ANGGOTA POLRI INSAN ANUCA CANADHARMA

1.       Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya.
2.       Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalah gunaan wewenang.
3.       Tidak mengenal berhenti dalam memberantas kejahatan dan mendahulukan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum.
4.       Memelihara dan meningkatkan peran serta masayarakat dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
5.       Bersama-sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya dan peran serta masyarakat, memelihara dan meningkatkan kemanunggalan ABRI rakyat.
6.       Meletakkan setiap langkah tugas sebagai bagian dari pencapaian tujuan pembangunan Nasional sesuai amanat penderitaan rakyat.

Menyimak Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyandingkan dengan Tri Brata lama serta Tribrata baru, maka terlihat bahwa Kode Etik tersebut sebenarnya merupakan penjabaran dari Pedoman Moral Tri Brata yang lama. Sedangkan Tribrata yang baru isi dan kandungannya ternyata hampir menyerupai jabaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Dari sini, maka terlihat bahwa secara etimologi, susunan kalimat dan bahasa dari Tribrata baru jauh lebih sederhana dan pragmatis sebagaimana isi dan bunyi Kode etik.

Disisi lain, apabila alasan penambahan dimensi hubungan dikemukakan sebagai argumentasi perubahan isi Tri Brata, maka ternyata jelas terlihat bahwa Tri Brata lama sudah mengakomodir keempat hubungan tersebut sebagaimana dijabarkan oleh Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kedua analisa awal, yaitu alasan bahasa yang sulit dimengerti serta alasan penambahan dimensi hubungan baru inilah yang bagi kami sebagai argumentatiif sulit diterima sebagai alasan perubahan isi secara total dari Tri Brata.


Mengapa ini sulit diterima, karena bahkan salah satu brata yang adapun diabadikan dalam lambang-lambang kepolisian yang ada di Polri seperti yang tiap hari kita kenakan yaitu Topi Polisi. Pada topi polisi dengan lambang Tri brata tertulis dengan jelas kalimat “Rastra Sewa Kottama” yang berarti abdi utama daripada nusa dan bangsa. Ini berarti apabila Brata pertama tersebut telah berganti, maka kalimat dalam lambang Polri tersebut juga berubah dengan kalimat sebagaimana brata pertama yang baru yaitu “Kami Polisi Indonesia berbakti kepada Nusa dan Bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

Perubahan kalimat dalam lambang Polri tersebut tentunya adalah sesuatu yang sulit dilaksanakan mengingat panjangnya kalimat itu sendiri. Apabila demikian tentunya akan terjadi perbedaan yang signifikan antara lambang Polri dengan Tribrata. Lalu dimana letak kalimat “Rasta Sewa Kottama” dalam konteks filosofi Polri apabila dalam Tri Brata pun sudah tidak terakomodir?

Argumentasi berikutnya yang sangat mendasar dalam rangka pemaknaan baru Tribrata adalah bahwa pemaknaan baru Tribrata telah menggambarkan secara konkrit “nilai dasar” dari filosofi tugas pengabdian setiap anggota Polri dalam menjawab tuntutan dan harapan masyarakat madani. Diyakini bahwa pemakanaan baru Tribrata mengandung nilai-nilai dasar seperti Nilai paham kebangsaan dan Nilai Ketuhanan, nilai paham Negara hukum, dan nilai social welfare state, yang merupakan jatidiri Polri dan pedoman moral setiap anggota Polri dalam mengemban tugas dan wewenangnya serta memelihara kemampuan profesinya.

Argumentasi ini sebenarnya tidak cukup beralasan apabila kita menyimak seperti apa yang disampaikan oleh Drs R. Soeparno Soeria Atmadja[8] yang mengatakan:
Diatas kita sering menyinggung tentang Tri Brata sebagai pedoman hidup Kepolisian, tanpa memberi uraian tentang apa sebabnya. Padahal untuk pengamalan Tri Brata dalan pelaksanaan tugas polisi sehari-hari, kita harus mengetahui mengapa Tri Brata merupakan pedoman hidup itu.
Untuk mengetahui itu, pada pertamanya kita harus mengadakan pembedaan antara kaidah (norma) disatu fihak dan azas (beginsel) dilain fihak.
Kaidah itu berisikan larangan atau keharusan konkrit yang mempunyai daya paksa untuk ditaati, sebab jika tidak diindahkan akan timbul reaksi dari masyarakat , yang biasanya diletakan dalam suatu hukuman…..dst.. 
Lain daripada itu, sesuai dengan aliran positivisme, kaidah-kaidah itu biasanya diletakkan dalam perumusan kata-kata yang cermat, sehingga kemungkinan salah tafsir dibatasi sampai sekecil-kecilnya…..dst
Sebaliknya azas,, abdi utama dari pada nusa dan bangsa dari Brata pertama misalnya, tidak dapat diterapkan secara langsung kepada suatu perbuatan ditengah-tengah masyarakat seperti halnya dengan kaidah, ialah dengan adanya konsekwensi reaksi dari pada masyarakat dalam bentuk hukuman. Kalau azas-azas tersebut dianggap sebagai kaidah, maka jumlah perbuatan yang akan dikenakan olehnya akan banyak sekali, sehingga akan menjadi samar-samar…dst
Maka dari sebab itu, baik Brata pertama kedua maupun ketiga tidak dapat dianggap sebagai kaidah, melainkan harus dipandang sebagai azas. Azas itu fungsinya sebagai batu ujian (toetssteen) untuk menilai suatu kaidah, apakah merupakan kaidah yang baik atau tidak, dan azas merupakan landasan untuk diperinci lebih lanjut dalam akidah-kaidah, ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan bagi pelaksanaan suatu tugas. Tri Brata yang hanya berisikan azas-azas ialah tentang kepribadian Kepolisian, karena itu merupakan pedoman.
Tri Brata dapat diakatakan pula sebagai pedoman hidup Kepolisian, oleh karena azas-azas yang tersimpul didalamnya mempunya hubungan luas dengan seluruh kehidupan Kepolisian ditengah-tengah masyarakat…dst

Dari uraian diatas, terkadung makna bahwa bahasa-bahasa yang telah dirumuskan dalam Tri Brata lama, sangatlah mudah dipahami oleh siapapun pembacanya karena dirumuskan dengan kalimat yang sangat sederhana dan lugas. Berbeda dengan Tribrata baru, ketiga Brata tersebut dirumuskan dalam kalimat yang lebih detail dan konkrit sehingga menimbulkan kesan panjang dan berbelit. Kesan panjang dan berbelit ini berdampak kepada sulitnya anggota untuk menghafalkan apalagi untuk mengerti dan menghayati serta mengamalkan.

Meskipun kita sependapat bahwa di dunia ini tidak ada satupun yang abadi, kecuali perubahan, namun perubahan yang diharapkan disini tentunya diarahkan kepada perubahan yang lebih baik. Tujuan akhir dari perubahan Tribrata adalah untuk untuk merubah perilaku anggota Polri yang sesuai dengan kondisi situasi yang ada dimasa kini dan masa depan. Namun eksistensi perubahan itu sendiri kini menjadi absurd manakala banyak anggota Polri tidak hafal Tribrata yang baru (apalagi paham dan mengerti serta mengamalkan).

Apabila kita mengadakan survey secara acak terhadap anggota Polri, maka mudah untuk terlihat bahwa Tribrata baru masih belum familier betul dimata anggota. Kesulitan menghafal Tribrata baru ini selain kurangnya sosialisasi kepada anggota Polri, juga lebih disebabkan kepada rumitnya susunan tata kata yang tertuang dalam isi naskah Tribrata. Sebagai falsafah, layaknya sebuah visi, maka kalimat visi haruslah kalimat yang mudah diingat. Kalimat-kalimat yang ada dalam Tribrata ini begitu panjang bahkan lebih panjang dari kalimat-kalimat yang ada dalam “Pancasila”. Panjangnya kalimat ini menunjukkan bahwa Tim Perumus ingin mengakomodir semua masukan yang ada. Namun kita acapkali melupakan bahwa panjangnya kalimat mengakibatkan kita sulit untuk menghafalkan dan akibatnya kedudukan Tribrata itu sendiri menjadi kurang bermakna.  


[1] Pokja Tribrata., Pemaknaan Baru TRIBRATA, Jakarta 26 Juni 2002
[2] R. Soparno Soria Atmadja, Drs., Tri Brata,., Jajasan Subarkah Mintaraga, Sumbangsih tak Berkala No I/ 1969
[3] Opcit hal 4
[4] Pokja Tribrata., Pemaknaan Baru TRIBRATA, Jakarta 26 Juni 2002 h 2-3
[5] Opcit, hal 8,. Dan Kamus Besar Bahasa Indonesia
[6] Opcit, hal 9
[7] Kunarto, Etika Kepolisian,. PT Cipta Maninggal, Jakarta 1997 hal xl
[8] Drs R Soeparno Soeria Atmadja adalah alumni PTIK angkatan II yang juga pengucap ikrar Tri Brata pertama pada tahun 1954 di PTIK. Beliau juga menulis buku dengan judul Tribrata (penulis)

No comments:

Post a Comment