Wednesday, January 9, 2013

ANGGARAN PENYIDIKAN POLISI



Ada sebuah diskusi kecil antara beberapa anggota Polri tentang bagaimana sulitnya para anggota Polisi yang berdinas di bidang penyidikan, dalam melaksanakan tugas penyidikan khususnya dalam hal pertanggung jawaban penggunaan dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Polri saat ini mengalami dilema dan kekhawatiran dapat menyalahi aturan dalam mengelola anggaran penyidikan dan bila hal ini dibiarkan mereka bisa dituduh telah melakukan sebuah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindakan KORUPSI.

Anggaran penylidikan dan penyidikan memang dalam judul anggaran ditentukan nominal dan jumlah perkara yg dapat dibiayai negara. Namun, pertanggung jawaban keuangan bukan kepada jumlah perkara tetapi kepada penggunaan uang tersebut. Karena sifat uang penyelidikan dan penyidikan adalah uang yg harus dipertanggung jawabkan (UYHD)/ anggaran rutin, dimana ada 3 kategori proses pencairannya, yaitu
a) Sebagai pembayaran langsung (LS), yaitu dimana pencairan uang dibayarkan karena untuk membayar tagihan secara langsung misalnya saat dicairkan memang sudah ditentukan untuk membiayai suatu tagihan seperti sewa mobil sehingga saat pencairan diajukan dgn bukti penagihan dr pihak yg menyewakan mobil.
b) Uang Persediaan (UP), yaitu uang negara yg dicairkan untuk suatu kebutuhan yg belum bisa dipastikan apakah untuk bayar makanan atau pulsa, dsb. Yang pasti saat uang itu habis dan penyidik membutuhlan Uang Persediaan tambahan. Penyidik harus membuat pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut beserta buktinya baru bisa mendapatkan uang persediaan tambahan. Dokumen Pengajuan uang persediaan dikenal dikalangan penyidik dengan renbut.
c) Uang pengganti; Uang pengganti adalah pencairan uang untuk mengganti pengeluaran dari kegiatan yg bersifat dinas dimana pada saat terjadi pengeluaran tersebut beban pembiayaan untuk sementara ditanggung oleh penyidik secara pribadi, biasa dikenal dengan istilah reimburse.

Ketiga bentuk pencairan ini tidak mengenal istilah jumlah perkara yg ditangani dalam pertanggung jawabannya, pertanggung jawaban dalam pencairan uang tersebut adalah pembiayaan pengeluaran atas suatu kegiatan yg membutuhkan uang, seperti uang bensin dibuktikan dgn kwitansi spbu, uang makan dibuktikan dgn kwitansi dr rumah makan, dan sebagainya.

Dikepolisian ada istilah penggolongan kejahatan ringan, sedang dan sulit. Namun permasalahannya pemberlakuan aturan penanganan perkara ringan, sedang dan sulit tidak membuat bentuk pertanggung jawaban berubah. Yang berubah hanya terjadi pembatasan penggunaan anggaran untuk menangani suatu perkara. Artinya penentuan nilai perkara ringan/ sedang/ berat hanya merupakan penambahan aturan yg bersifat membatasi limit penanganan perkara bukan menjadi bentuk pertanggungjawaban.

Bagaimana dengan ada perkara yang tidak selesai namun anggarannya habis..?? ini artinya para penyidik yang menangani perkara tersebut sudah kehabisan anggaran, dan kasus masih harus dikerjakan. Sementara faktanya ada Polsek yg di bulan ganjil dibiayai negara sebesar 9 juta saja (setara 1 kasus sedang) untuk mengatasi 100 perkara dan di bulan genap dibiayai 3 juta (setara 5 kasus ringan) untuk mengatasi 100 perkara. Kebetulan polsek tersebut menerima laporan lebih dari 100 perkara setiap bulannya. Sementara pada saat itu angka kejahatan yang terjadi bisa mencapai 60% setiap bulannya.

Kenyataan yang dihadapi dibanyak kantor kepolisian saat ini, dalam menangani perkara-perkara yang dilaporkan masyarakat banyak yang bisa diselesaikan. Misalnya ada satu Polsek dari 100 kasus yang dilaporkan mampu menyelesaikan hingga 30 perkara perbulan. Ini berarti Polsek tersebut dengan hanya anggaran 3 Juta dibulan tersebut bisa membiayai 30 perkara. Artinya setiap perkara hanya dibiayai oleh negara sebesar 100ribu rupiah saja. Apa yang kita bisa dapat dengan uang 100ribu? mampukan itu membiayai ongkos penyelidikan selama sebulan? mampukah itu membiayai bensin selama sebulan? mampukah itu membiayai sewa mobil selama sebulan? mampukah itu membiayai pulsa selama sebulan? mampukah itu untuk membiayai kertas, tinta dan lain-lain???
Faktanya, Banyak Polsek yang mampu mengungkap kasus dengan anggaran yang sangat terbatas tersebut. Namun kesulitan menjadi muncul, ketika para penyidik ditingkat Polsek harus diminta mempertanggungjawabkan keuangan dari pembiayaan 30 perkara tersebut dengan mengacu kepada pertanggung jawaban 9 juta rupian perkasus sedang, sebagaimana diatur oleh negara. Dengan demikian, apakah para penyidik tersebut dipaksa membuat pertanggung jawaban pengeluaran fiktif yg tidak pernah mereka keluarkan?

Para anggota Polisi dilapangan banyak bertanya kepada pimpinan mereka, dan pimpinan pun sulit mendapatkan jawabannya. Banyak dari mereka yang mengatakan ”Kami tidak mengerti siapa yg salah, apakah kami yg kurang belajar sistem penggunaan anggaran dan pertanggung jawabannya atau sistem pengaggaran di negara ini yang salah?”

Kalau Benar negara sudah menentukan bahwa satu kasus sedang hanya dibiayai sebesar 9 juta rupiah, sebagai batas maksimum menangani perkara. Dengan anggaran penyidikan Polsek yang hanya 3 juta perbulan saja, dan kemudian Polsek tersebut mendapatkan laporan kejahatan sebanyak 100 perkara perbulan dan menyelesaikan 30 kasus. Sementara, ternyata uang anggaran penyidikan yang didapat oleh Polsek tersebut (3 juta rupiah perbulan) hanya cukup membiayai 1 perkara ringan saja dan tidak cukup lagi untuk membiayai sisa 99 perkara lainnya.

Permasalahannya bila sistem pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan dengan benar oleh para penyidik Polsek, maka dikemudian hari akan banyak kantor Polsek yang akan membuat surat pemberitahuan kepada 99  pelapor yang tersisa dan belum tertangani tersebut dengan menjelaskan bahwa Polsek belum bisa menangani perkara mereka dengan alasan anggaran. Kalau itu terjadi maka bisa jadi dikemudian hari ada diantara anda yang akan menerima surat menerangkan seperti ini ”Laporan yg saudara berikan tidak dapat kami tindak lanjuti karena tidak ada anggaran dari negara sehingga perkara saudara akan kami tangani pada tahun mendatang dengan nomor urut ...dan bila di tahun tersebut, ternyata anggaran yg ada tidak mencukupi untuk menangani perkara saudara maka perkara saudara akan kami tangani sesuai sistem penomoran nomor urut yg ada di tahun selanjutnya, dan demikian selanjutnya hingga perkara saudara mendapat alokasi anggaran dari negara untuk ditangani”

Bayangkan bila anda menjadi pelapor dan mendapatkan surat seperti itu dari kantor polisi. Laporan anda tidak ditangani karena tidak ada biaya, tahun depan kalaupun ada baru akan ditangani. Atau menunggu tahun depannya lagi sampai ada. Apakah anda akan menyalahkan polisi? atau anda tetap akan memaksa polisi menanganinya?

Mudah-mudahan itu tidak terjadi, namun apa yang diangkat dalam tulisan ini adalah sebuah keniscayaan yang benar dihadapi saat ini.

Dan sebaliknya apabila ada Kantor Polisi ditingkat Polsek dan Polres yang mampu menyelesaikan perkara lebih banyak daripada yg dianggarkan, apakah itu dapat  dianggap sebagai prestasi atau sebuah kesalahan?? Misalnya dari 100 perkara yang dilaporkan, 30 perkara dapat ditangani hingga tuntas dan dapat diselesaikan dengan baik serta pelaku dapat terungkap., meskipun sudah tidak adalagi anggaran untuk itu. 

Apakah ini benar atau salah? Apakah Polsek ini dianggap berprestasi? Karena menurut sistem pengelolaan keuangan yang berlaku di negara ini, hal tersebut bisa dinilai sebagai bentuk penyimpangan sebagaimana tertuang dalam
Keppres 42 tahun 2002 ttg Pedoman Pelaksanaan APBN, pasal 17 ayat (2) yg berbunyi: "Departemen/ lembaga tidak diperkenankan mengadakan pungutan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang dan atau peraturan pemerintah"

Artinya pembiayaan terhadap kasus-kasus tersebut dari mana? bagaimana bila ternyata kasus-kasus tersebut bukan dibiayai oleh negara dapat diartikan sebagai pungutan? Apabila  tidak ada anggaran penyidikan apakah dibiarkan saja? Apakah diperbolehkan apabila para penyidik itu mencari alternatif pembiayaan? Apabila sudah mendapatkan biaya tambahan bukan dari negara apakah harus ada berita acara hibah dan penggunaan dananya tetap dipertanggung jawabkan seperti penggunaan uang negara. Padahal kita tahu,  proses hibah tidak bisa langsung ke kantor Polisi atau satuan kerja yg menangani perkara melainkan harus melalui menteri keuangan. 

Faktanya selama ini ternyata Polri masih dipaksa oleh negara untuk melaksanakan banyak kegiatan yg tidak dibiayai negara tetapi mereka tetap dapat dilaksanakan dengan tujuan dapat memenuhi harapan masyarakat.  Bila hal berlangsung terus menerus, sama saja dengan negara telah memerintahkan kepada institusi Polri untuk mencari alternatif pembiayaan yang bisa berdampak kepada tindakan penyimpangan.

Sekarang bandingkan dengan saya yang saat ini bekerja di Organisasi terbesar di dunia, Police Division di Markas Besar PBB. Ada sebuah konflik terjadi di Libya. Kami merapatkan permasalahan ini untuk mencari akar konflik dan apa yang bisa dilakukan oleh Polisi PBB dalam rangka membantu menangani permasalahn yang terjadi. Anggaran disiapkan untuk kami bergerak ke Libya. Saat saya sedang di Uruguay, saya dipanggil pulang ke New York untuk segera berangkat ke Libya. PBB menyiapkan Uang pesawat, uang hotel, uang pulsa, uang makan. Selama seminggu kami terjun di Libya. Pada saat bersamaan kami juga harus berangkat ke Sudan, maka segera PBB memerintahkan kami berangkat ke Sudan dengan fasilitas yang sama dan ticket disiapkan dari New York untuk merubah perjalanan dari Tripoli ke Khartoum. Tidak berapa lama dari itu, ada kegiatan rutin yang saya harus hadiri di Markas PBB di Uganda dan sudah terjadwal lama. Saya harus segera hadir disana memberikan pelatihan dan menutup pelatihan. Bisa saja saya memesan ticket sendiri dan langsung ke Entebbe Uganda dari Khartoum. 

Namun PBB tetap meminta kami untuk kembali dulu ke New York baru saya berangkat lagi ke Uganda dari Bew York. Padahal dari Sudan ke Uganda sudah dekat dan kami bisa saja langsung berangkat. Saya dilarang untuk melaksanakan pekerjaan tanpa menggunakan anggaran PBB. Karena sistem pertanggungjawaban keuangan mengharuskan kami kembali dulu, maka kami kembali ke New York dan baru berangkat lagi ke Uganda.

Demikian juga dengan sistem pekerjaan yang ada di Pemerintahan Daerah. Lihatlah sekeliling anda, jalanan bolong, taman yang tak tertata, gedung sekolah yang rusak, Jembatan yang perlu diperbaiki, dsb.. Kapan pemerintah setempat memperbaiki itu semua? tentunya semua melalui proses penganggaran yang jelas dimana tanpa anggaran, maka jalan itu akan dibiarkan rusak, tanpa anggaran gedung sekolah itu tak akan dibangun, tanpa anggaran jembatan itu tak akan diperbaiki dan seterusnya.

Bila hal itu diaplikasikan kepada sistem di kepolisian kita, dimana anggota dilarang melaksanakan pengungkapan kasus yang terjadi karena anggaran penyidikan sudah habis, maka siapa yang akan disalahkan apabila ada suatu kejadian dan tidak polisi tidak bergerak menangani karena tidak ada anggaran?  

Kalau masyarakat mengatakan bahwa anggota Polri sudah menerima gaji, maka disini harus dibedakan antara gaji dengan biaya operasional. 

Jadi; apa tanggapan para pembaca blog sekalian.. Bila banyak kejahatan yang ada di wilayah anda, dan polisi sudah berupaya maksimal menanganinya dengan anggaran yang sedikit itu masih dipersalahkan,, apakah dikemudian hari para Polisi itu tidak usah menangani laporan masyarakat tanpa ada biaya negara..???? Bandingkanlah anggaran tersebut dengan anggaran penyidikan di KPK yang bisa sampai dengan 300juta rupiah perkasus.

Ini bukan curcol, namun inilah fakta diskusi yang kami angkat ke blog ini dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Kalau ada yang bertanya: salah sendiri kenapa dulu jadi polisi? saya kira itu bukan pertanyaan yang solutif, karena biarpun 400ribu anggota polisi ini dipecat semua dan diganti dengan polisi baru, tetap saja masalah seperti ini akan muncul selama kita tidak mau berfikir, bahwa Polisi sebenarnya adalah penjaga peradaban sebuah bangsa.


(terima kasih kepada Pak Bahagia Dachi yang telah mengangkat isu ini, dan rekan-rekan yang memberi tanggapan: Pak Doddie Wibowo Zulkarnaen, Pak Makmun, Pak Marjuki, Pak Subiyanto, Pak Tommy Aria, Pak Setyo Budiyanto, Pak Jemmy Suatan, Pak Leonidas Braksan, Pak Ronny F Sompie, serta Pak Wahyu Bram yang telah memberi masukan cukup menarik..)

26 comments:

  1. Cerita ini sangat menyedihkan , terutama bagi Rakyat Indonesia. Tetapi inilah fakta yang tidak bisa kita abaikan dan di biarkan. Pemerintah Pusat harus segerah investigasi dan di carikan jalan keluarnya secara seksama. Menurut sy tidak ada gunanya untuk saling menunjuk jari untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Mengapa tidak semua yg berwenang dan yang mempunyai capasitas untuk mencari solusinya agar system dan pelaksaan di lapangan dapat di perbaiki sedikit demi sedikit agar dpt menuju sebuah system yg lebih baik tepat sasaran . Demikian comment saya .
    Dari org yang tetap mempunyai keyakinan bahwa Indonesia akan menuju ke arah yang lebih baik .
    Salam sejatra untuk semua.
    DS

    ReplyDelete
  2. mantrapz ulasannya ndan,
    sudah lama n sering saya mendengar dilematis anggaran penyidikan di Polri,
    tpi bingung juga koq spertinya gak ada Polisinya n seakan2 jadi pembiaran bagi Polisi untuk menyalahgunakan kewenangannya.

    Untunglah komandan berkenan memaparkannya secara sederhana dan mudah dimengerti serta "Terbuka" buat siapa saja, sehinga bisa buka wawasan "mereka" yg bilang Polisi cengeng kalau mengeluh soal anggaran.

    klo berkenan ijin di copas n share ya ndan ? biar seluruh Nusantara ngerti, manatau ada yg bisa kasi solusi n biar kedepannya Polisi dapat lebih baik. makasih sebelumnya ndan.
    Bravo Polri

    ReplyDelete
  3. Permasalahan seperti tersebut diatas adalah masalah yg sudah sejak lama di bicarakan namun hal ini di jadikan sumber pendapatan oleh pimpinan terendah sampai menengah

    Saya sebagai bawahan hanya bisa ngelus dada dan bertekad untuk semangat menjalankan tugas sebagai polisi yg di nantikan kehadirannya di tengah tengah masyarakat

    ReplyDelete
  4. Sebuah Perubahan akan Terjadi dalam Tubuh Organisasi Polri, Jika Setiap Pejabat Negara yg membidangi masalah ini dan tentunya juga Masing" Individu / Personil Polri dari Tingkat yg Paling Atas sampai Tingkat yg Paling Bawah menyadari Tugas dan Tanggung Jawabnya Masing".

    Tanggung Jawab yg dimaksud disini adalah dengan melaksanakan Tugas dengan sebaik baiknya, Prosedural, Jujur dan dapat dipertanggung Jawabkan dihadapan Tuhan YME dan Masyarakat tentunya.

    Negara harus bisa Melihat Kenyataan, Bahwa krisis Moral dan Ekonomi yg saat ini sedang melanda Negara Ini, mengakibatkan sebagian Manusia semakin membabi buta.

    Krisis ini memicu makin meningkatnya Tindak Kejahatan di negara ini. dan dengan meningkatnya Kriminalitas tentu saja akan berdampak pada makin banyaknya laporan pengaduan masyarakat kepada polri.

    Nah.. Haruskah peningkatan adanya Laporan Masyarakat ini tidak disesuaikan dengan peningkatan anggaran penyidikan yg memadai dan pencairan dana yg cepat,,??

    Tidak sesuainya jumlah nominal anggaran dan jumlah laporan pengaduan seperti yang dibahas diatas, serta kenyataan Lambannya pencairan anggaran juga pasti akan mempengaruhi proses lidik dan sidik serta maksimalnya pelayanan kpd masyarakat.

    Namun hal yg paling penting sebenarnya adalah, bagaimana masing2 individu (baik pejabat negara yg membidangi masalah anggaran ini dan siapa saja pejabat di lingkungan kepolisian yg mengurus masalah keuangan ini) bisa memanage Keuangan dengan jujur dan sama sekali tidak demi kepentingan pribadi namun semata mata adalah demi POLRI dan Masyarakat.

    Insyaallah, dan saya yakin Polri kedepan akan semakin baik dan makin dicintai Masyarakat.

    ReplyDelete
  5. Saya yakin selama otak-otak pemimpin kita belum dicuci anggaran penyidikan di tubuh POLRI pasti tidak akan berubah

    ReplyDelete
  6. Mantap sangat setuju...???Apalagi kami yg di Babinkamtibmas biaya BBM dan tanportasi Kendaraan pribadi kita ambil dari gaji yg sudah kepotong Bank, yang mana diharskan kehadirannya didesa tiap hati untuk memantau situasi Kamtibmas agar tetap kondusif. Tapi tidak mengapa kami iklas melaksanakanya karena bisa dekat dengan masyarakat dan dipercaya masyarakat saja sudah kebanggaan tersendiri, Barvo POLRI

    ReplyDelete
  7. Tolong di share juga dasar peraturan mabes polri yang mengatur peruntukan uang sidik lidik gan. Dan uang sidik lidik nggak boleh untuk apa saja? Terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Makanya bnyk penyidik yg di proses oleh propam terkait pungutan

    ReplyDelete
  9. sabar ae...........................

    ReplyDelete
  10. 1 Kasus kecil 3 jt - 1 jt -1 jt, bagi 10 terima 100 rb, dijawab alhamdulillah dr pada tidak ada.

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Sedih tp mau gmn lg..faktanya negara br bisa penuhin anggaran sidik lidik hanya sekitar 5 % saja..

    ReplyDelete
  14. Sedih tp mau gmn lg..faktanya negara br bisa penuhin anggaran sidik lidik hanya sekitar 5 % saja..

    ReplyDelete
  15. Dear Pak Krisna.
    Pertanyaan dari saya. Kenapa dana-dana dari para cukong selalu bisa mencukupi biaya operasi polisi? berpuluh-puluh tahun. polda metro jaya tidak pernah kekurangan dana untuk mengungkap kasus besar atau kasus kecil. padahal jumlah cukong polisi tidak banyak di indonesia malah orangnya itu itu juga. mereka adalah para pebisnis yang mempunya conflit of interest. terindikasi ilegal dan abu-abu. bahkan mafia. dan segelintir orang. bandingankan dengan kemampuan uang Negara?? jauh pak.
    Anda adalah seorang pejabat tinggi di lingkungan Ibu Kota.
    Seharusnya dana dari NEGARA bisa mencukupi untuk kesuluruhan pembiayaan para penyidik. ketimbang uang haram dari sponsor polisi. apakah anda tidak takut uang tersebut termakan oleh istri anda dan anak anda pak Krisna Mukti??
    Jawabannya adalah: Karena Polisi tidak memilki pengetahuan penganggaran dengan baik. Polisi tidak memilki kemampuan Finance dengan baik.. Karena polisi tidak memiliki keahlian mengatur keuangan dengan baik. Karena polisi gak tau caranya meminta dana dengan baik. karena polisi tidak bisa membuat perkiraan dana dengan baik, karena polisi tidak tau caranya mengaudit uang dengan baik. karena korps anda tidak berbenah masalah keuangan negara. korps anda tidak belajar mungkin tidak berilmu tentang keuangan negara.
    Polda metro jaya adalah barometer kepolisian Indonesia bahkan Dunia.
    Saya yakin apabila dikelola dengan baik dan benar uang berapa pun tidak ada masalah.
    Pertanggung jawaban atau pembukuan dengan benar uang negara tidak bakal habis untuk kepentingan penyidikan polisi polda metro jaya. KPK bisa dapat dana segar 300juta perkasus..
    berarti KPK bisa meyakinkan negara sebagai penyandang dana dan bisa menggunakan dana tersebut dengan baik. Jawabannya adalah anda seorang polisi profesional ayo berkerja lebih profesional. institusi polri adalah institusi besar. seharusnya diatur oleh orang yang punya profesional tinggi seperti anda. ayo Bisa Pak Krisna mukti. Kalo perlu sewa konsultan keuangan. kalo perlu. kirim para perwira berprestasi ke Newyork untuk belajar keuangan. kalo perlu kasih orang pintar polri untuk belajar keuangan di UI. kalo perlu undang BPK KPK DEPKEU BAPENAS. jangan tanya DPR. karena nanti nasehatnya bejat.
    Amin.

    ReplyDelete
    Replies
    1. duitnya dari mana ? 100 ribu aja susah anggarannya....

      Delete
    2. Sudah dipaparkan di atas, bahwa yang dimaksud anggaran tidak cukup dikarenakan jumlah anggaran yang dialokasikan hanya bisa untuk beberapa kasus / Laporan saja, sedangkan jumlah Laporan dari masyarakat siapa yang bisa kira?. Tentu hal tersebut menjadi masalah bukan?, kok anda mengatakan "apabila dikelola dengan baikm uang berapapun tidak ada masalah".

      Delete
  16. Whaff Rewards Aplikasi Android Penghasil Uang
    Tutorial nya bisa anda bacaKLIK DISINI

    ReplyDelete
  17. Saya sangat appresiasi terhadap tulisan ini.. menunjukkan kepedulian yg tinggi terhadap institusi tercinta kepolisian. Permasalahan ini terus menjdi perbincangan hebat namun menurut sya ada positif dan negatifnya. Negatif nya jajaran polri bisa terlena apabila bekerja harus menunggu dana dan bisa dijadikan alasan pembenar apabila kasus yg ditanganj mandeg.. krna sudah seharusnya kita melayani masyarakat tanpa melihat anggaran dstnya.. disisi lain sangat benar dipaparkan diatas kesulitan anggaran menjadi penghalang dalam meningkatkan kinerja.. bagi saya cukup dengan tidak melakukan pelanggaran dan bisa membantu masyarakat sdh sangat baik. Tidak juga bisa disalahkan apabila ada yg beranggapan polisi tidak bisa mengelola keuangan dgn baik. Karena sudah tau anggaran kecil dan tidak cukup masih saja ada oknum yg memanfaatkan situasi utk memperkaya diri. Sbg contoh masih banyak intervensi penyidikan yg ujung2nya adalah uang utk oknum pejabat/pimpinan. Pimpinan atas minta pelayanan yg baik dr bawahan atau satuan bawah. Polisi pintar dlm lidik dan sidik penjahat tp tidak mampu lidik oknum yg makan anggaran sendiri. Kita tidak mampu menegur karena terancam karir. Bagi saya perdebatan membahas masalah ini tidak akan ada habisnya, cukup dengan tidak melakukan pungli, terima jatah bulanan dr mafia.tidak minta dilayani dr bawahan saja sudah cukup. Kita tidak akan bisa mengubah dunia tanpa mengubah diri sendiri dan lingkungan sekitar. Lakukan saja semampunya.. ikhlas dan Insha ALLAH ada jalan. Tidak perlu takut ancaman korupsi jika yg kita lakukan benar. ALLAH akan membutakan dari org2 jahil jika kita berserah diri dan bekerja atas dasar ibadah karena ALLAH. Semoga berkah.. amin. Bravo Polri.

    ReplyDelete
    Replies
    1. betul sekali saudara,,, kita jangan hanya mau bekerja berdasarkan anggaran saja, kalau itu sudah tugas dan tanggaung jawab kita mari kita laksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa harus menunggau anggaran dulu baru bekerja,,,
      ketika kita sudah melakukan apa yang benar dan yg sudah menjadi tugas serta tanggung jawab kita maka Allah tidak akan membiarkan kita menderita atau kesusahan karena hal tersebut, malahan Allah akan membukakan lebar-lebar pintu rejeki bagi kita,,,
      so bagi insan BHAYANGKARA mari tetap semangat dan jangan pantang menyerah untuk tetap melakukan apa yang terbaik bagi negeri kita,,, seperti pesan presiden 1 RI yang mengatakan," jangan tanya apa yang negara telah berikan kepada kamu, tetapi tanya kanlah kepada dirimu sendiri apa yang telah kau berikan kepada negara ini,????"

      Delete
    2. Bro...gaji untuk keluarga. Apabila dulua kerja dan tdk didukung anggaran, ujung2nya gaji habis bro

      Delete
  18. Saya & rekan2 yg merupakan agt Polri yg saat ini berdinas di kewilayahan membenarkan ilustrasi anggaran penyidikan diatas & ilustrasi kesulitan anggaran tsb tdk hanya pada anggaran penyidikan, namun dalam semua bidang anggaran di tubuh Polri.

    Sebagai contoh, coba sdr2 berkunjung ke Polsek yg berada dipelosok daerah, maka disana sdr2 akan melihat bagaimana sedih & susahnya keadaan Markas Polsek, dimana terkadang untuk membeli kertas anggota harus hutang ke toko ATK.

    Kami selaku anak buah tidak tahu & tidak pernah diberi tahu mengenai berapa anggaran yg sebenarnya telah diberikan oleh negara untuk kepentingan dinas Polri, yg kami tahu apabila kami mengeluh maka bersiaplah karir kami pasti terhambat.

    Mau salahkan siapa, jika masih ada agt Polri yg rela menjual harga dirinya kepada para mafia/cukong demi menjaga isi kantong dan utk melayani para pimpinannya?

    Mau salahkan siapa, jika masih banyak agt Polri yg melakukan penyalahgunaan wewenang karena urusan perut sebab uang gaji sudah tidak cukup krn terpakai utk dinas & tidak pernah diganti krn rumitnya birokrasi?

    Kami selaku agt Polri di level yg paling bawah hanya berharap dukungan dari seluruh lapisan masy utk meberantas kejahatan demi menjaga stabilitas perekonomian dan kesejahteraan bersama.

    Apapun yg terjadi, Kami anggota Polri mulai dari level paling bawah senantiasa ikhlas bekerja dan hanya mengaharap ridho dari Allah, SWT,..
    Semoga Allah, Swt mengangkat derajat dan amal ibadah kami. Amin..

    Mudah2an oknum pemimpin Polri yg selama ini telah ingkar dengan janji jabatannya segera sadar akan dosa2 yg telah diperbuat (ingat pangkat & jabatan yg anda miliki tidaklah kekal, serta kita semua pasti akan mati dan setelah mati, maka yakinlah "Allah, SWT akan meminta pertanggungajawaban atas perbuatan anda").

    Semoga tulisan diatas mampu menyadarkan semua unsur yg terlibat dalam proses peng-anggaran di tubuh Polri.

    Buat seluruh rekan2 agt Polri tetaplah bekerja dgn semangat, profesional & humanis serta pegang teguh Tribrata & Catur Prasetya.

    "BRAVO POLRI"

    ReplyDelete
  19. Sedih membaca Ulasan diatas........, tahu kah negara ini bahwa, akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban. terus terang saya ingin mengetahui mekanisme dari anggaran kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dikarenakan pengalaman yang saya alami. karena saya ada lah korban dari penipuan dan penggelapan, yang kebetulan unit barang yang di gelapkan itu berada di luar kota tempat tinggal saya, ketika saya membuat laporan akan hal itu, dengan lugas nya seorang anggota kepolisian mengatakan bahwa untuk mengambil unit tersebut, tidak ada anggarannya!! saya terhenyak dan langsung memahami makna dari perkataan tersebut, artinya saya di minta andil dalam memberikan anggaran perjalanan tersebut, sebagai korban, miris memang mengetahui hal itu, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah yang saya rasakan. tapi siapa yang harus di persalahkan? membaca dari pada pemaparan diatas, mengerti lah saya... kenapa hal itu dapat terjadi. namun di sini muncul dilema dan pertanyaan dalam hati saya, bagai mana dengan orang yang juga menjadi korban tindak pidana tapi tidak memiliki uang atau pun tidak ada lagi yang dapat di jual seperti hal nya saya yang untung saja masih ada sesuatu yang bisa di jual untuk "membantu angggaran tersebut" mungkin kasusnya akan begitu lama penanganannya? apalagi jika kasus itu bukan lah kasus yang menyita perhatian publik. tapi jika seperti itu, bukan kah lalu polisi terkesan tebang pilih dalam memecahkan kasus? bukan kah masyarakat memiliki hak yang sama di dalam hukum? ah...... pak polisi di pundak mu lah kami bebankan masalah kami, pada mu lah kami mengharapkan keadilan dunia ini ketika kami di tindas, tolong jangan kalian kecewakan kami. kalian tetap lah pahlawan di negeri pertiwi.

    ReplyDelete
  20. Saya melihat prepektif adalah.
    Pemerintah harus fokus terhadap kesejahteraan penyidik dan penyelidik . Hakim sudah, KPK sudah. Polisi kapan?? padahal polisi garda paling depan.
    Supaya gaji untuk rumah tangga tidak diganggu biaya penyidikan.

    Untuk anggaran kerdil menurut saya bukan masalah polisi sendiri. harus dilibatkan Kementrian keuangan, BPK, dan lain-lain. jadi jangan polisi yang kena getahnya. Seharusnya ada penelitian akademik untuk masalah ini.

    ReplyDelete