Dalam sosiologi kita
mengenal adanya masyarakat (sering disebut Patembayan/
Gessellchaft) dan komunitas (Paguyuban/
Gemenschaft). Patembayan adalah sekumpulan orang dalam wilayah tertentu
yang hidup berkelompok secara langsung maupun tidak langsung dengan ciri bahwa
tingkat keakraban mereka masih kurang. Terdapat pula ruang kosong antar
individu maupun antar kelompok yang disebut dengan ruang publik. Sementara itu,
Paguyuban adalah masyarakat dalam skala kecil sehingga antar individu memiliki
hubungan keakraban satu dengan yang lainnya.
Komunitas merupakan istilah
yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari pada berbagai kalangan.
Seperti halnya kebanyakan istilah yang popular, maka maknanya pun bisa beragam
tergantung pada konteks kalimatnya. Kita biasa mendengar ada orang yang
mengatakan “komunitas ilmuwan yang mendukung teori evolusi”. Dalam pemberitaan
media sering juga muncul ungkapan “komunitas muslim di Kashmir”. Sedangkan para
anggota Polri tentu juga akrab dengan istilah “membina hubungan baik dengan
komunitas masyarakat lokal”, ataupun kalimat “perpolisian komunitas”.
Makna kata komunitas dalam berbagai contoh diatas berbeda-beda. Makna komunitas dalam kalimat “komunitas ilmuwan yang
mendukung teori evolusi” tentu berbeda dengan kalimat “komunitas muslim di
Kashmir” dan kalimat “membina hubungan baik dengan komunitas lokal”. Dalam
kalimat komunitas ilmuwan, komunitas
dimaknai sebagai kelompok manusia yang bisa saja tinggal diberbagai lokasi yang
berbeda atau juga mungkin berjauhan jaraknya, namun dipersatukan minat dan
kepentingan yang sama. Sedangkan ungkapan komunitas
muslim lebih menunjukkan pada satu kelompok yang memiliki kesamaan
karakteristik dan kesamaan keyakinan yang tinggal ditengah penduduk dengan karakteristik dan keyakinan yang
berbeda., sedangkan komunitas dalam contoh ketiga di atas lebih dekat dengan
makna “kumpulan individu yang mendiami lokasi tertentu dan biasanya terkait
dengan kepentingan yang sama”.
Makna komunitas yang disebut terakhir inilah yang
tercakup dalam Community Policing.
Meski harus diakui, dalam konteks Community Policing sendiri makna komunitas
tidak bersifat tunggal. Perubahan sosial mendorong terjadinya perubahan
pemaknaan terhadap istilah bukan sekedar kata- komunitas. Wilbur J.
Peak (dalam Lesly,
1991:17) menyatakan bahwa konsep komunitas sudah banyak berubah.
Komunitas bukan lagi sekedar
kumpulan orang yang tinggal pada lokasi yang sama tapi juga menunjukkan
terjadinya interaksi diantara kumpulan orang tersebut. Jadi selain karena
faktor-faktor fisik yakni tinggal di lokasi yang sama, komunitas itu juga bisa
merupakan unit sosial yang terbentuk lantaran adanya interaksi diantara mereka.
Dengan kata lain, komunitas itu bukan hanya menunjukkan pada lokalitas saja
melainkan juga pada struktur. Ini berbeda dengan pengertian komunitas pada Jefkins
(1987:126) yang hanya melihat komunitas dari aspek lokalitas saja yakni
sekelompok orang yang tinggal disekitar wilayah operasi suatu organisasi yang
oleh Jefkins disebut sebagai tetangga.
Hallahan
(2003:89), meski dalam konteks yang berbeda menjelaskan perbedaan antara publik
(masyarakat) dan komunitas. Dalam pengertian klasik, komunitas dipandang hanya
salah satu bagian dari publik yang dilayani dalam kegiatan Pelayanan Polri yang
dikatagorikan sebagai publik eksternal. Namun dalam praktek Perpolisian
mutakhir, cenderung mengubah istilah public
(masyarakat) dengan community
(komunitas). Komunitas adalah semua stakeholder
yang dilayani oleh organisasi. Pembedaan yang dibuat oleh Hallahan ini penting
bagi kita dalam memahami apa yang disebut komunitas nantinya. Untuk lebih
jelasnya bisa dilihat dalam table 1.1 berikut ini.
Tabel 1.1
PERBANDINGAN KONSEP PUBLIK DAN KOMUNITAS
|
Publik
|
Komunitas
|
Fokus Kelompok
|
Permasalahan
|
Kepentingan
|
Orientasi Kekuasaan
|
Secara umum bersifat politis
|
Seringkali bersifat apolitis
|
Tujuan
|
Perubahan
|
Pemeliharaan
|
Sejarah
|
Karena terorganisasi,
waktunya terbatas; seringkali hanya sesaat lantaran terbatasnya focus/ tujuan
kelompok
|
Seringkali panjang dan terus
berkembang lantaran didirikan dengan baik
|
Keterkaitan dalam kelompok
|
Tujuan bersama; diskusi
tentang masalah; kegiatan para aktivis
|
Kultur (keyakinan, nilai, ritual, tradisi,
artefak, bahasa), kegiatan berwacana, partispasi dan identitas bersama
|
Komposisi
|
Secara umum dianggap
terbentuk dari kumpulan individu
|
Individual organisasi dan insititusi
|
Dipandang Organiasi
|
Sulit ditentukan posisinya sampai menunjukkan
kelompok tersebut ingin dikenal
|
Mudah ditentukan posisinya
dan familiar dengan kepentingan
|
Keterlibatan Organisasi
|
Sering reaktif, kebanyakan
diberi mandate atau diprovokasi kelompok
|
Secara ideal proaktif
|
Komunikasi Organisasi
|
Kontinum respons mulai dari
akomodasi hingga advokasi; negosiasi
|
Integrasi (keterlibatan, pemeliharaan,
pengorganisasian)
|
Relasi Konsep
|
Kebanyakan publik berasal
dari komunitas
|
Public dengan tujuan terbatas
yang kemudian seringkali bertambah besar sehingga menjadi komunitas, namun
focus kelompok pun meluas bukan hanya pada isu tunggal
|
Sumber: Hallahan, 2003: 89
Sedangkan Stewart E Perry
(2001) dalam CED Definitions and
Terminology memandang ada dua makna komunitas. Pertama komunitas sebagai katagori yang mengacu kepada orang yang
saling berhubungan berdasarkan nilai-nilai dan kepentingan bersama yang khusus,
seperti penyandang cacat, jamaah masjid, atau kelompok imigran. Kedua, secara khusus menunjuk pada satu
katagori manusia yang berhubungan satu sama lain karena didasarkan pada
lokalitas tertentu yang sama yang karena kesamaan lokalitas itu secara tak
langsung membuat mereka mengacu kepada kepentingan dan nilai-nilai yang sama.
Dengan demikian, apa yang diungkapkan Perry ini sama dengan pengenalan kita
atas konsep komunitas sebagai istilah yang menunjukkan pada lokalitas atau
struktur.
Dengan demikian untuk
kepentingan Community Policing, kita bisa memandang komunitas
berdasarkan 2 (dua) hal yaitu Lokalitas dan interaksi dalam struktur
sosial. Pertama, Komunitas
berdasarkan lokalitas adalah merupakan kelompok orang yang berdiam pada lokasi
yang sama. Misalnya, warga masyarakat yang tinggal pada satu wilayah tertentu
dalam radius interaksi yang cukup proporsional misalnya sekitar Pospol ataupun
Polsek. Kedua, komunitas dapat juga
dipandang sebagai interaksi dalam struktur sosial yang berdiam pada lokasi yang
berbeda atau mungkin berjauhan (setingkat wilayah Polres misalnya) namun
dipersatukan oleh kepentingan dan nilai dan nilai-nilai yang sama. Misalnya
komunitas seniman, komunitas pekerja, komunitas pendidikan termasuk komunitas
sadar kamtibmas.
bisa minta refrensi dari tulisan diatas gak pak???
ReplyDelete