Indikator adalah ukuran yang diakui bersama dan dapat digunakan berulang kali untuk mengetahui kemajuan dari tujuan tertentu.Indikator bisa juga sebagai tanda atau penunjuk. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, indikator diartikan sebagai: sesuatu yg dapat memberikan (menjadi) pe-tunjuk atau keterangan.
Indikator dalam konteks sebuah organisasi, merupakan alat ukur yang berfungsi sebagai petunjuk kemajuan sebuah organisasi yang selanjutnya di pertanggungjawabkan kepada stake holder organisasi tersebut.
Penggunaan indikator saat ini sudah menjadi keharusan bagi siapapun pelaku organisasi baik dalam organisasi swasta, publik, keilmuan, LSM, bisnis dan yang lainnya. Khusus dalam organisasi publik, seperti organisasi Kepolisian, penggunaan indikator organisasi merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa dihindari dimana ini menjadi alat ukur pertanggung jawaban para pemimpin di setiap tingkatan organisasi Kepolisian dalam mengelola keamanan di daerahnya bekerja.
Berikut saya akan gambarkan beberapa indikator organisasi Kepolisian yang bisa diimplementasikan ketika kita mengukur tingkat keberhasilan kita mengelola organisasi kepolisian. Indikator Organisasi Kepolisian yang saya akan uraikan dibawah ini mengacu kepada Indikator yang dikeluarkan oleh PBB dan berlaku pada saat digunakan Oleh PBB untuk mengetahui apakah Organisasi Kepolisian di sebuah negara telah memenuhi syarat sebagai Organisasi Kepolisian yang memenuhi standart PBB atau belum.
Indikator Organisasi Kepolisian setidaknya terdiri dari 41 bidang penilaian dimana hal tersebut di kelompokkan pada 4 katagori besar, dan masing-masing katagori tersebut dijabarkan lagi dalam beberapa elemen, yang bisa diukur secara detail tingkat pencapaiannya. Adapun ke 41 indikator penilaian ini, baru merupakan sebuah indikator penilian dasar dimana apabila diterapkan pada organisasi kepolisian tertentu, maka dia telah dianggap memenuhi kriteria organisasi kepolisian yang terstandarisasi oleh PBB.
Untuk mengukur indikator dibawah ini, berdasarkan petunjuk yang dikeluarkan oleh PBB adalah melalui dua cara, yaitu melalui survey dan penelitian yang dilakukan oleh ahli. Sedangkan kriteria penilaian yang digunakan secara detail bisa dijabarkan tersendiri melalui alat ukur penelitian yang perlu dipelajari lebih lanjut.
Indikator penilaian terhadap organisasi yang harus kita pedomani ketika kita mengelola Organisasi Kepolisian dalam level apapun, yaitu:
1. Performa Organisasi
2. Integritas, Transparansi dan Akutabilitas
3. Perlakuan Terhadap kaum Lemah
4. Kapasitas Organisasi
Berikut penjabaran dari ke 4 katagori penilaian tersebut.
I. Performa Organisasi
a. Efektivitas dan Efisiensi: Mengukur bagaimana respon polisi apakah dapat berjalan efektif dan efisien terhadap permintaan pelayanan dan laporan kejahatan yang terjadi
1. Indikator 1: Kontrol Polisi atas kejahatan
2. Indikator 2: Kecepatan respon Polisi atas pelayanan yang dibutuhkan
3. Indikator 3: Kepuasan masyarakat atas respon Polisi terhadap laporan mereka
4. Indikator 4: Respon Polisi atas Kejahatan yang terjadi dimasyarakat
5. indikator 5: Respon Polisi atas kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan
6. Indikator 6: Kontrol Polisi atas tindakan main hakim sendiri di masyarakat
7. Indikator 7: Pencegahan polisi terhadap upaya bunuh diri ditengah-tengah masyarakat
b. Kepercayaan diri masyarakat: Mengukur apakah masyarakat merasakan kepercayaan bahwa polisi-nya, memiliki kompetensi dan integritas, memiliki perhatian kepada kesejahteraan masyarakat dan polisi-nya menghargai HAM
1. Indikator 8: Bagaiamana tingkat pelaporan masyarakat kepada polisi
2. Indikator 9: Bagaimanan tingkat pelaporan oleh perempuan kepada polisi
3. Indikator 10: Bagaimana pelayanan polisi kepada masyarakat
4. Indikator 11: Tingkat kepercayaan mereka terhadap masalah gender di Kepolisian
5. Indikator 12: Bagaiamana masalah penyuapan dalam kaitan dengan penahanan di kepolisian
II. Integritas, Transparansi dan Akutabilitas
a. Integritas dan Akuntabilitas: Mengukur bagaimana penanganan masalah yang dilaporkan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Kepolisian atau pelanggaran kewenangan dan tuduhan pelanggaran lainnya termasuk korupsi.
1. Indikator 13: Bagaimana penggunaan kewenangan kepolisian
2. Indikator 14: Bagaiamana penggunaan kekerasan dalam memeriksa saksi/ tersangka
3. Indikator 15: Bagimana pelanggaran yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan
4. Indikator 16: Bagimana prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelanggaran diatas
5. Indikator 17: Bagaimana hukuman yang dilaksanakan terhadap pelanggaran korupsi ditubuh Kepolisian dan Pelanggaran lainnya
6. Indikator 18: Bagaimana persepsi publik terhadap perilaku polisi
b. Transparansi: Mengukur bagaimana akses publik terhadap keterbukaan informasi khususnya dalam hal aktivitas kepolisian, pengambilan keputusan dan penggunaan sumber daya di Kepolisian
1. Indikator 19: Bagaimana akses publik untuk dapat mengetahui laporan komplain masyarakat
2. Indikator 20: Bagaimana transparansi pelaporan keuangan dan pembelajaan di Kepolisian
3. Indikator 21: bagaimana transparansi pelaporan matinya tahanan atau akibat dari tindakan polisi lainnya
III. Perlakuan Terhadap kaum Lemah
a. Perlakuan terhadap kaum lemah: Mengukur bagaiaman Kepolisian memperlakukan kelompok yang lemah, seperti: Kelompok minoritas, anak-anak yang membutuhkan perlindungan, pengungsi, korban konflik, perempuan, cacat fisik dan jiwa, dll
1. Indikator 22: Apakah ada diskriminasi yang dilakukan oleh Polisi
2. Indikator 23: Bagaimana pelaksanaan kebijakan dan prosedur Polisi yang bersahabat dengan anak-anak
3. Indikator 24: Bagiamana respon terhadap anak-anak korban konflik
4. Indikator 25: Operasionalisasi Kepolisian dan Prosedur yang berlaku terhadap tersangka ataupun pelanggar yang mengalami gangguan jiwa
IV. Kapasitas Organisasi
a. Sumberdaya Material; Mengukur bagaimana Kepolisian mempunyai sumberdaya material yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya
1. Indikator 26: Bagaimana Kecukupan peralatan untuk melaksanakan tugas dasar kepolisian
2. Indikator 27: Bagaimana keberadaan ruang khusus untuk menerima dan memeriksa perkara yang ada di Kepolisian
3. Indikator 28: Bagaimana kelengkapan forensik yang dimiliki dalam rangka investigasi kejahatan
b. SDM: Mengukur bagaimana kecukupan personil di Kepolisian yang telah terseleksi, terdidik dan teremunerasi dengan fair dan baik
1. Indikator 29: Bagaimana praktek perekrutan dilaksanakan
2. Indikator 30: Bagaiamana Remunerisasi diberikan?
3. Indikator 31: Bagaimana Keahlian untuk melindungi secara fisik?
4. Indikator 32: Bagaimana proses pemilihan dan penilaian jabatan tertentu di Kepolisian
5. Indikator 33: Bagaimana persepsi publik terhadap penilaian jabatan di Kepolisian?
6. Indikator 34: Bagaimana keseimbangan gender di Kepolisian?
7. Indikator 35: Bagaimana kompetensi dari petugas di garda terdepan pelayanan masyarakat?
c. Administrasi dan Manajemen: Mengukur bagaimana Kepolisian dalam kaitannya dengan kompetensi kepemimpinan dan dapat menggunakan sumberdayanya secara efektif.
1. Indikator 36: Apakah Gaji dan bayaran lainnya yang terbayar tepat waktu
2. Indikator 37: Bagaiamana Kemampuan organisasi melakukan pendataan
3. Indikator 38: Bagaimana kemampuan Ren dan Gar dari Kepolisian
4. Indikator 39: Bagaimana sistem administrasi di Kepolisian tersebut
5. Indikator 40 Bagaimana persepsi publik terhadap kepemimpinan dari Kepolisian tersebut
6. Indikator 41: Bagaimana kemampuan para pimpinan Kepolisian tersebut
Dalam konteks diatas, indikator tersebut juga bisa digunakan terhadap KPK mengingat mereka adalah organisasi yang melaksanakan tugas pemolisian dalam bidang penegakkan hukum Korupsi.
No comments:
Post a Comment