Kepolisian
hanyalah salah satu dari sekian Lembaga Negara yang ada di Republik Indonesia ,
dimana setiap lembaga tersebut mempunyai fungsi yang relatif berbeda. Walaupun
demikian tujuan utama dari setiap Lembaga Negara adalah sama, yaitu memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang aman, adil makmur
dan sejahtera.
UU No. 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri”. Deskripsi berbagai fungsi
kepolisian itu sangat jelas bahwa peran utama Kepolisian di masyarakat dapat
dikatagorikan sebagai public service,
yang memiliki implikasi sangat fundamental sebagai organisasi yang menyediakan
jasa.
Kinerja suatu organisasi selalu dapat berbentuk
produk, service (jasa) atau kombinasi
keduanya. Namun perbedaannya adalah apabila produk berbentuk benda, maka service (jasa) berbentuk proses untuk
mewujudkan kinerjanya. Sebagai sebuah produk, service (jasa) mempunyai beberapa
ciri, antara lain:
1) Bersifat intangible:
tidak berwujud, atau lebih banyak dirasakan oleh penerima jasa Polisi, seperti
perlakuan polisi dengan keakraban atau kekerasan pada anggota masyarakat yang
berhubungan dengan anggota Polisi. Transparansi dan akutabilitas menjadi
penting untuk membangun citra organisasi.
2) Heterogen: bervariasi, sulit distandarisasi, penanganan
kejahatan bisa berbeda dari waktu ke waktu dan dari satu polisi ke polisi yang
lain. Oleh sebab itu budaya organisasi sangat berperan untuk memelihara
konsistensi.
3) Inseparable: sulit dipisahkan antara orang yang memberi service
(jasa) dan orang yang menggunakannya, sehingga pengguna jasa akan selalu
mengambil pengalaman dengan polisi sebagai penilaiannya terhadap Kepolisian.
4) Perishable: tidak dapat disimpan atau digunakan pada saat yang
lain. Misalanya apabila ada anggota Polantas proaktif menjalankan fungsinya
dalam rangka pengaturan di suuatu perempatan yang sedang macet, maka ketidak
tertiban akan semakin bertambah.
Dari keempat ciri yang diuraikan diatas, terlihat
bahwa karakteristik service (jasa)
yang yang tidak sesuai dengan harapan pengguna jasa Kepolisian, akan membuat
para penggunanya membentuk pengalaman dengan orang yang memberi pengalaman yang
biasanya sulit dilupakan. Kepolisian sebagai sebuah organisasi yang memberikan
pelayanan menghadapi tantangan yang besar dari hari kehari, sehingga Kepolisian
harus membangun kapasitas dan budaya pelayanan yang sesuai dengan visi dan misi
Kepolisian.
Bertitik tolak dari Misi Kepolisian sebagaimana
tertuang dalam Undang undang No 2. Tahun 2002, maka misi pelayanan Kepolisian
mencakup: pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, maka bentuk-bentuk pelayanan
yang diberikan oleh Kepolisian kedepan harus dapat bekualitas (service quality) sebagaimana pelayanan
yang diharapkan oleh masyarakat. Service
quality bukan hanya pelayanan jasa yang sesuai spesifikasi internal saja,
akan tetapi spesifikasi yang digunakan harus mengacu kepada spesifikasi
masyarakat. Bila spesifikasi pelayanan yang diharapkan masyarakat kurang tepat,
maka Kepolisian perlu melakukan pendidikan masyarakat tentang bentuk ideal dari
Kualitas Pelayanan Kepolisian sebagaimana spesifikasi bentuk pelayanan Kepolisian
yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Penggunaan “Kualitas Pelayanan Kepolisian” sebagai
titik tolak perancangan Progam Program Pemberdayaan Masyarakat adalah sebuah
tuntutan yang tidak bisa dihindari dalam rangka upaya meraih kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan Kepolisian sebagai bagian tak
terpisahkan dalam pemberdayaan Program Pemberdayaan Masyarakat, maka diperlukan
pengembangan kapasitas pelayanan dalam 5 (lima) dimensi pelayanan yang kita
kenal sebagai RATER (Reliability,
Assurance, Tangibles, Emphaty, Responsiveness).
1) Reliability berarti bahwa kemampuan untuk memberikan pelayanan
dapat dipercaya sesuai dengan apa yang telah dijanjikan secara dependen dan
tepat dalam memecahkan masalah (tuntas).
2) Assurance, berarti dibutuhkan adanya jaminan kemampuan,
pengetahuan dan kesopanan anggota untuk menciptakan masyarakat.
3) Tangibles, berarti penampilan fasilitas fisik, peralatan dan
penampilan perorangan, materi dan peralatan serta teknologi informasi dan
komunikasi yang handal dalam memecahkan berbagai persmasalahan yang dihadapi.
4) Emphaty, berarti memiliki kepedulian yang dalam dan
perhatian yang tinggi kepada semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan
Kepolisian (ketulusan).
5) Responsiveness, berarti dibutuhkan adanya keinginan yang kuat
untuk memberikan pelayanan dan bantuan pada waktu yang cepat dan tepat, serta
dapat menerapkan keadilan dalam penanggulangan kejahatan, sebagaimana
diharapkan masyarakat.
No comments:
Post a Comment