Tuesday, October 23, 2012

MEMBANGUN HUBUNGAN BAIK DENGAN KOMUNITAS



Hubungan dialektis antara Kepolisian dan masyarakat diberbagai belahan dunia banyak mengubah praktek pemolisian yang dijalankan oleh mereka. Salah satu yang mengemuka adalah tumbuh dan berkembangnya strategi Community Policing yang dijalankan oleh berbagai Kepolisian di negara-negara lain. Community Policing tidak lagi dijalankan untuk kepentingan Institusi Kepolisian belaka seperti untuk meningkatkan kemampuan pengungkapan kejahatan serta menekan gangguan kamtibmas yang terjadi, melainkan Kepolisian diajak untuk terlibat langsung menangani permasalahan yang muncul pada komunitas.

Di Indonesia kesadaran tersebut mulai muncul kalangan praktisi Kepolisian seiring dengan semakin berkembangnya kemampuan dan pengetahuan para pimpinan Kepolisian serta para personel Kepolisian itu sendiri.

Community Policing secara umum bisa juga diartikan sebagai bentuk pemolisian yang lebih menekankan kepada Pembinaan Kamtibmas. Program Pembinaan Kamtibmas itu sendiri dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu perspektif kepolisian, perspektif masyarakat, dan perspektif kepolisian maupun masyarakat.

Pertama, dari perspektif kepolisian, polisi melihat bahwa ada kebutuhan yang semakin besar dalam institusinya untuk meningkatkan hubungan dengan masyarakat dengan tujuan-tujuan seperti adanya kebutuhan dalam rangka memanfaatkan berbagai sumberdaya masyarakat untuk membantu upaya mencegah kejahatan dan mengurangi tingkat kecemasan masyarakat terhadap kejahatan. Selain itu dalam perspektif kepolisian, polisi juga mempunyai tujuan dalam rangka memperkuat basis bagi deteksi dini serta pengumpulan informasi guna pengungkapan sebuah peristiwa gangguan kamtibmas. Sedangkan tujuan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya upaya-upaya kepolisian dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Sedangkan yang kedua dari perspektif masyarakat, mereka menyadari kedepan semakin membutuhkan dan bahkan layak mendapatkan layanan yang lebih baik dari aparat kepolisian. Selain itu mereka juga membutuhkan adanya akuntabilitas kepolisian yang handal selain bahwa mereka mulai menyadari sudah selayaknyalah mereka mendapatkan peran yang lebih besar dalam pengambilan keputusan dibidang keamanan.

Adapun yang ketiga dari perspektif kepolisian maupun masyarakat, terdapat asumsi bahwa program pembinaan kamtibmas didasari atas beberapa anggapan, antara lain:
1)     Asumsi yang pertama adalah adanya anggapan bahwa kejahatan terjadi akibat faktor-faktor sosial yang relatif tidak terlalu dikuasai oleh kepolisian.
2)     Sedangkan asumsi yang kedua, adanya kebutuhan pencegahan kejahatan perlu dipusatkan kepada faktor-faktor sosial penyebab kejahatan.
3)     Asumsi ketiga, adanya keperluan untuk mengembangkan sikap proaktif untuk menggantikan kebijakan kepolisian yang bersifat reaktif.
4)     Asumsi keempat, adalah adanya prasyarat berupa desentralisasi wewenang pada kebijakan kepolisian yang berwawasan sosial dan budaya.
5)     Asumsi berikutnya adalah adanya anggapan bahwa isu-isu tradisional berupa kejahatan dan kecemasan terhadap kejahatan sudah mulai harus lebih dititikberatkan kepada isu kualitas hidup.
6)     Sedangkan asumsi terakhir dan yang terpenting yang mendasari perspektif ini adalah adanya hak asasi dan kebebasan individu merupakan pertimbangan yang paling esensial dalam kepolisian yang demokratis.

Secara lebih sederhana, kegiatan pembinaan kamtibmas dengan community policing sebagai basisnya merupakan suatu kebijakan dan strategi yang bertujuan agar dapat mencegah terjadinya kejahatan secara lebih efektif dan efisien, mengurangi kecemasan masyarakat terhadap kejahatan, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian dan kepercayaan terhadap polisi, dalam jalinan kerjasama yang lebih proaktif dengan sumberdaya-sumberdaya masyarakat yang menginginkan perubahan bagi kondisi-kondisi penyebab kejahatan. Dalam kaitan dengan itu tentunya dibutuhkan serta diperlukan Polisi yang lebih handal, peran masyarakat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan, dan perhatian yang lebih besar terhadap asasi dan kebebasan individu.

Berkaitan dengan peran masyarakat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan inilah, maka Kepolisian perlu membuat langkah terobosan yang bersifat sistematis dengan menggandeng mereka dalam sebuah kelompok komunitas yang bersifat proaktif dalam masalah keamanan.  Kelompok komunitas yang bersifat proaktif ini yang kemudian kita kenal sebagai “Program Pemberdayaan Masyarakat”.

Program Pemberdayaan Masyarakat harus didefinisikan dengan jelas tujuannya. Hanya dengan tujuan yang jelas, maka kita bisa mengukur keberhasilan program tersebut. Adapun tujuan inti dari program ini adalah meningkatkan kepercayaan dan kedekatan antara polisi dengan masyarakat khususnya masyarakat yang sadar kamtibmas guna mendukung terciptanya keamanan dalam negeri yang lebih kondusif. Tujuan penting lainnya adalah menekan terjadinya kriminalitas dan meningkatkan pengungkapan kejahatan melalui partisipasi para anggota Program Pemberdayaan Masyarakat, serta meningkatkan Public Image dan Public Relation Kepolisian.

Disisi lain Program Pemberdayaan Masyarakat dapat menciptakan database yang valid dari para anggota-anggotanya dalam rangka mendukung berbagai kegiatan perpolisian, serta dapat memberikan peluang komunikasi yang terbuka antara Kepolisian dan masyarakatnya. Oleh karenanya penting sekali disadari bersama bahwa buah dari Program Pemberdayaan Masyarakat tidak bisa dipetik dalam waktu singkat, namun Program ini harus dilihat lebih sebagai alat untuk membangun hubungan jangka panjang dengan stake holder Kepolisian.

Dalam konteks itulah, buku ini ditulis dalam rangka memberikan gambaran tentang upaya mempercepat Implementasi Community Policing pada Kepolisian melalui Optimalisasi Pemberdayaan PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM). Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bukan hanya bagi para manajer-manajer Kepolisian, namun juga kepada seluruh anggota Kepolisian dan para warga masyarakat dalam rangka memahami dan mengimplementasikan Community Policing di lingkungannya.

No comments:

Post a Comment