Berbagai
perubahan dialami masyarakat di dunia ini, bahkan perubahan itu makin hari
terasa makin cepat berjalan dengan arah yang tidak terduga-duga. Perubahan itu
meliputi berbagai hal, dari yang kasat mata sampai pada yang tak tampak tapi
terasa. Seperti perubahan ekspekatasi masyarakat atas citarasa pelayanan
Kepolisian dan perubahan aspirasi masyarakat lainnya. Contoh perubahan yang
terakhir dapat dilihat pada dilihat pada hal harapan dan keinginan masyarakat
dan komunitas terhadap kecepat-tanggapan pelayanan Kepolisian manakala
dibutuhkan oleh masyarakat, serta ketulusan dan kemudahan pelayanan dan
tuntasnya penanganan permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Perubahan
yang terjadi itu mengharuskan berubahnya pula cara Kepolisian memandang dan
membangun hubungan dengan komunitas. Hal tersebut disebabkan semakin
berkembangnya aspirasi masyarakat yang menginginkan pola hubungan yang
demokratis dimana hal tersebut berkonskwensi pada keinginan masyarakat untuk
menjadikan Kepolisian sebagai lembaga Negara yang bekerja secara transparan dan
akuntabel.
Bagi
masyarakat sipil, dewasa ini terdapat pandangan bahwa fungsi militerisme sudah
tidak sesuai lagi dengan masyarakat baru, yang berbasis demokrasi, dimana
pendekatan keamanan publik lebih membutuhkan pendekatan non koersif, persuasif
dan mengutamakan penciptaan keadilan. Hal tersebut dengan sendirinya
akan melahirkan tantangan pada praktek dan pola operasi Kepolisian dimanapun
berada. Kepolisian tidak bisa memandang dirinya hanya sebagai lembaga
satu-satunya yang paling memahami permasalahan keamanan dan tidak membutuhkan
partisipasi pihak-pihak lain. Masyarakat pun menuntut Kepolisian tidak hanya
memberantas kejahatan dan menekan berkembangnya kriminalitas dengan cara yang
konvensional saja, namun juga meminta Kepolisian untuk mengembangkan berbagai
strategi pemolisian yang lebih fokus pada strategi pencegahan kejahatan.
Tantangan perubahan tersebut harus dijawab oleh
Kepolisian pada tataran KOD dengan melakukan berbagai penyesuaian. Salah satu
bentuk penyesuaian yang harus dilakukan oleh KOD adalah dengan memperkokoh
jalinan hubungan antara strategi organisasi dengan kegiatan-kegiatan community
policing. Hal ini berarti, bahwa community policing berperan sebagai salah satu
solusi bagi KOD dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus-menerus
berlangsung dan melahirkan berbagai tekanan pada Kepolisian. Hal ini berarti
bahwa hanya dengan strategi community policing inilah maka Kepolisian dan masyarakat
akan saling bahu membahu menyelesaiakan berbagai permasalahan keamanan dan
ketertiban melalui pengelolaan permasalahan yang sistematis.
a. Community Policing diasumsikan hanya sebagai sarana
mencari dukungan
Community bukan sekedar hanya dijadikan sarana
mencari dukungan masyarakat dimana masyarakat hanya sebagai pihak yang pasif.
Dalam Community policing ada fasilitas dimana pada masyarakat terjadi pembagian
tugas dan prakarsa dalam pengelolaan permasalahan keamanan, sehingga masyarakat
mampu mencegah terjadinya kejahatan. Dalam hal ini terlihat peran masyarakat
yang semakin diperbesar dalam kegiatan preemtif (deteksi dini – mendahului
melumpuhkan aksi kejahatan yang diantisipasi mungkin saja terjadi) dan
preventif (pencegahan potensi kejahatan). Sedangkan peran penegakkan hukum
tetap berada ditangan Polisi.
b. Community
Policing diasumsikan hanya sekedar meminta advis atau konsultasi dengan
masyarakat
Dalam
community policing, Polisi bukan hanya sekedar meminta saran atau sekedar
berkonsultasi saja (namun meninggalkan mereka dalam proses pengelolaan
keamanan). Polisi dalam hal ini diharapkan benar-benar bermitra dengan
masyarakat secara bersama-sama dari mulai perancangan hingga perencanaan dan
sampai tahap pengendalian selalu melibatkan masyarakat dalam rangka mengelola
permasalahan yang dihadapi dilingkungannya.
c. Community Policing diasumsikan hanya sekedar symbol
desentralisasi kepolisian
Dalam community policing, signal yang ingin
disampaikan kepada semua masyarakat oleh pihak kepolisian adalah symbol-simbol
desentraslisasi kewenangan. Namun symbol-simbol kewenangan ini harus juga
bersifat implisit dan eksplisit karena apabila itu hanya sekedar symbol tanpa
arti, maka kegiatan community policing akan menjadi sukar dilaksanakan oleh
para pelaksana dilapangan karena mereka kekurangan daya kreativitas.
d. Community
Policing diasumsikan hanya sekedar mencari informasi dari masyarakat
Selama ini
berkembang asumsi bahwa apabila Polisi sudah berkomunikasi dengan masyarakat
dan mendapatkan informasi, maka mereka telah melakukan kegiatan community
policing. Bila itu yang terjadi, maka masyarakat hanya dijadikan sekedar
sebagai ‘informan’ (yang dampak negatifnya bisa menyebabkan beberapa oknum
masyarakat bergaya menjadi ‘intel’). Namun bentuk pengumpulan informasi yang
dilakukan dalam community policing lebih kepada upaya untuk bersama-sama
bekerjasama dalam pemecahan yang efektif terhadap masalah dilingkungan
masyarakat, terutama yang mengandung potensi preemtif dan preventif.
e. Community
Policing diasumsikan hanya sekedar terbatas pada merubah cara patroli
kepolisian
Selama ini
patroli kepolisian yang manjadi ikon modernisasi kepolisian adalah patrol
dengan menggunakan kendaraan, terutama dengan menggunakan kendaraan bermotor. Kegiatan
patroli yang sedemikian mengakibatkan semakin adanya jarak antara polisi dan
masyarakat, karena acapkali para anggota Polisi yang melakukan patroli tidak
turun dari kendaraan. Patroli yang demikian kerap diyakini sebagai kegiatan
yang dapat menghindarkan terjadinya kejahatan, namun faktanya bahwa kejahatan
ternyata tidak bisa ditekan dengan model patroli seperti itu.
Oleh karena itu community policing merubah cara dan gaya patroli dimana meskipun sarana transportasi modern
maupun teknlogi modern juga tidak bisa dihindarkan penggunaanya, namun, polisi
harus merubah gaya
berpatroli dimana mereka harus lebih banyak turun dari kendaraan dan berjalan
kaki dari satu titik ke titik lain dalam rangka mendekatkan diri secara fisik
dengan masyarakat di daerah dimana dia berpatroli.
f. Community
Policing diasumsikan hanya sekedar bertujuan memuaskan orang keorang tentang
kebutuhan rasa aman
Community policing
bukan hanya sarana untuk memuaskan rasa, baik personal maupun kelompok, namun
juga bersifat menciptakan “rasa” aman. Karena hakekatnya keamanan itu bukan
hanya secara fisik dapat diwujudkan namun secara rasa juga bisa diciptakan.
g. Community
Policing diasumsikan hanya sekedar suatu usaha untuk memanipulasi masyarakat
oleh Kepolisian
Acapkali ada
cibiran dari sebagian masyarakat yang menganggap bahwa community policing
hanyalah sebuah kegiatan manipulatif dari kepolisian untuk tujuan kepolisian
memuaskan masyarakat secara sesaat. Cibiran ini menjadi tantangan tersendiri
bagi kepolisian untuk menjadikan strategi community policing sebagai sebuah
strategi yang konsisten terlaksana dalam meraih kepercayaan masyarakat. Oleh
karena itu kegiatan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tulus
sebagai sebuah bentuk pengabdian polisi kepada masyarakat yang telah memberikan
dukungan kepada mereka selama ini.
No comments:
Post a Comment